KEDIRI – Bernafas lega, Muhamad Burhanul Karim selaku Direktur CV, Adhi Djojo dan Mulyadi selaku Komisaris. Setelah mengetahui hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri melalui informasi Elektronik e-Court pada gugatan perkara nomor : 148/Pdt.G/2020/PN Gpr, diumumkan Selasa (08/06).
Diantara amar putusannya menyatakan menolak provisi Bagus Setyo Nugroho selaku penggugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O / Niet Ontvankelijk Verklaard). Melalui Prayogo Laksono, S.H ,M.H selaku kuasa hukum tergugat, memberikan apresiasi atas putusan tersebut. Menurutnya majelis hakim sangat obyektif dalam menganalisa gugatan perkara ini .
Atas putusan tersebut, pihaknya menganggap gugatan yang dituduhkan kepada klien-nya terkesan mengada–ada dan tidak mampu dibuktikan dalam persidangan. “Selain itu dikuatkan pula dalam amar putusan mengabulkan salah satu eksepsi yang pernah kami ajukan. Diantaranya tentang kewenangan kopetensi relatif, gugatan error in persona, gugatan kurang pihak serta gugatan penggugat kabur,” jelas Prayogo Laksono dihadapan sejumlah media.
Dengan ditolaknya permohonan penggugat, majelis hakim sebagai pemilik saham dan menduduki jabatan wakil direktur di CV. Adhi Djojo. “Ditolaknya provisi ini lebih menguatkan posisi klien kami menduduki jabatan sebagai direktur dan komisaris. Bahwa pemberhentian Saudara Bagus adalah sah. Meskipun masih ada kesempatan banding maupun upaya hukum Lainya, namun penggugat bukan lagi bagian dari perusahaan,” jelasnya. (kdr)