KEDIRI – Menindaklanjuti informasi masyarakat ada kerumunan dan diduga melanggar protokol kesehatan dilakukan salah satu gerai makanan cepat saji di Kediri Mall, pada Rabu (09/06). Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo SH,S.IK M.H terjun langsung ke lokasi. Selanjutnya gerai makan tersebut disegel dan dinyatakan ditutup selama 3 x 24 jam.
Tidak kantongi ijin dari Satgas Covid Kota Kediri dan munculnya kerumunan massa, menjadikan dasar penutupan tempat usaha berada di kawasan Kediri Mall, Jl. Hayam Wuruk Kota Kediri. Kapolres langsung meminta manager gerai untuk menutup kegiatan. Selanjutnya, pembeli didominasi Ojek Online diminta membubarkan diri.
Sebagai sanksi pelangaran, ditegaskan Kapolres meminta diberi tindakan tegas ditutup gerai cepat saji tersebut selama 3 hari guna penyidikan lebih lanjut. “Dalam kesempatan ini kami dari tiga pilar yaitu Pemerintah Kota Kediri, TNI dan Polri terus berupaya mencegah sebaran Covid 19 di wilayah Kota Kediri, dan kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tentang protokol kesehatan,” tegas AKBP Eko. (kdr)