Deretan Kasus Kriminal Terungkap di Kediri Sepanjang Juli 2026, Korps Lembu Suro Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Di balik tenangnya suasana Kabupaten Kediri, aparat kepolisian bergerak senyap memburu para pelaku kejahatan. Satu per satu perkara yang sempat meresahkan masyarakat berhasil diungkap, menjadi penegasan bahwa setiap tindak kriminal akan berujung pada proses hukum.

Satreskrim Polres Kediri mencatat sedikitnya tiga pengungkapan kasus menonjol sepanjang Juli 2026. Sejak dipimpin AKP Angga Riatma pada 1 Juli 2026, jajaran reserse berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di lima lokasi berbeda, pencurian dengan pemberatan, hingga pembakaran rumah mantan istri yang sempat menggegerkan warga.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Reskrim AKP Angga Riatma mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap pelaku kejahatan.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri,” ujar AKP Angga.

Salah satu perkara yang berhasil diungkap ialah kasus curanmor dengan tersangka berinisial EW (51), warga Kecamatan Kandat. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa dan diduga menjalankan aksinya di lima tempat kejadian perkara (TKP), masing-masing dua lokasi di Kecamatan Kandat, dua lokasi di Kecamatan Wates, serta satu lokasi di Kecamatan Gurah.

Menurut AKP Angga, pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan yang menjadi sasaran. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka beserta lima unit sepeda motor hasil curian.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit Honda Beat warna hitam, Honda Scoopy hitam, Honda Beat merah, Honda Beat merah putih, serta Honda Beat biru.

Selain kasus curanmor, Korps Lembu Suro sebutan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri juga mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni MRK (22), warga Kecamatan Pare, dan SH (36), warga Kecamatan Pagu. Keduanya diduga melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Puncu dan kini menjalani proses hukum.

Sementara itu, kasus yang paling menyita perhatian publik adalah pembakaran rumah dan kendaraan milik mantan istri di Kecamatan Plosoklaten. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial AH (40), warga Kecamatan Puncu, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.

Hasil pemeriksaan mengungkap pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena diliputi rasa sakit hati. Kemarahannya dipicu dugaan bahwa sepeda motor Honda PCX miliknya disembunyikan oleh korban.

“Pelaku membawa Pertalite di dalam botol air mineral, kemudian menyiramkannya ke kendaraan milik korban sebelum membakarnya. Api kemudian merembet sehingga satu unit mobil dan sebagian bangunan rumah ikut terbakar,” jelas AKP Angga.

Di hadapan penyidik, AH mengakui seluruh perbuatannya. Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP serta Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana ketentuan yang diterapkan penyidik.

AKP Angga menegaskan Satreskrim Polres Kediri akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminal. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kediri tetap terjaga serta memberikan kepastian hukum bagi setiap korban kejahatan.

 

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan

✓ Link berhasil disalin