KEDIRI – Agenda putusan atas kasus korupsi dilakukan Krisna Setiawan, mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri dan Sunartis, mantan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) ditunda selama dua minggu. Alasannya, disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dedi Saputra Wijaya terkait perpanjangan penahanan dilakukan Pengadilan Tinggi.
Berlangsung tidak lebih dari dua menit, sidang di Ruang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Rabu (23/02) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan dinyatakan ditunda dua minggu. Alasanya adalah perpanjangan masa penahanan dilakukan pihak Pengadilan Tinggi. Padahal, putusan ini tengah ditunggu sejumlah massa sedang menggelar aksi di Kantor Kominfo Kabupaten Kediri. “Tujuan kami agar kasus korupsi tidak terjadi lagi di Kominfo ataupun di Pemerintah Kabupaten Kediri,” jelas Siti Isminah, salah satu peserta aksi dari LSM Gerak Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Krisna Setiawan dan Sunartis, dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara serta wajib membayar denda sebesar Rp. 200 juta. Keduanya terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019.
editor : Nanang Priyo Basuki