KEDIRI – Bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, sebanyak 7.200 liter secara serentak disalurkan kepada 251 pedagang berada di 12 pasar tradisional, Rabu (23/02). Secara tegas Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyampaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 13.500,-. Bila ada kenaikan meski satu rupiah pun, para pembeli diminta lapor ke Satgas Pangan Kabupaten Kediri melalui aplikasi Halo MasBup.
Dengan mengucap Bismillah, orang nomor satu di Kabupaten Kediri melepas 4 unit kendaraan selanjutnya menyalurkan minyak goreng merk Family. Dalam sambutannya, Mas Dhito sapaan akrab Bupati, bahwa minyak merk Family ini dijual dengan harga Rp. 13.500,-. Bahwa dirinya harus bertindak cepat dengan menjalin kerjasama dengan produsen minyak kelapa sawit untuk mengantisipasi kelangkaan bagi warga di Kabupaten Kediri.
Tahap pertama minyak yang didistribusikan sebanyak 7.200 liter seperti disampaikan Mas Dhito sebelumnya. Setidaknya kuota ini akan memenuhi untuk dua hari ke depan. Selanjutnya, direncanakan pada Jumat besok akan kembali datang dengan jumlah yang sama.
“Kelangkaan ini sebenarnya tidak hanya terjadi di Kabupaten Kediri. Namun, juga terjadi di banyak wilayah lain seperti Lumajang bahkan kota besar seperti Surabaya. Kemarin saya sempat diskusi dengan Cak Toriq (Bupati Lumajang), kelangkaan ini juga terjadi di sana,” ungkap Mas Dhito.
Kepada setiap pedagang di pasar tradisional hanya diberi batasan maksimal 4 karton. Lalu untuk pembeli kita batasi 2 sampai 3 liter dan itu menggunakan KTP untuk membelinya. Bila ada pelanggaran di tingkat pedagang? Mas Dhito kembali menegaskan tidak akan segan melakukan tindakan tegas sesuai aturan perundangan yang berlaku. “Akan diberi sanksi tegas bila menjual tidak sesuai HET,” tegasnya.
Terlepas dari itu, pihaknya juga menerangkan permintaan minyak goreng dari pemilik toko juga banyak. Namun dirinya meminta bersabar baik kepada pemilik toko kelontong ataupun retail. “Nanti bila kondisi (stok minyak goreng) sudah mulai stabil, kita juga akan distribusi untuk toko-toko,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih menyebutkan, untuk mendapatkan migor dari Pemkab ini pedagang harus menyiapkan KTP dan cash money yang diambil ke kordinator pasar yang telah ditunjuk Dinas Perdagangan. “Jadi, dari produsen pedagang mendapatkan harga Rp. 12.500 jadi untung pedagang Rp. 1.000 dan dijual sesuai HET Rp. 13.500,” jelasnya.
Sedangkan kebutuhan migor di Kabupaten Kediri dengan jumlah penduduk lebih dari 1,6 juta ini mencapai 1230 ton perbulan. Adapun HET yang diatur oleh Permendag no. 6 tahun 2022 untuk migor diatur dengan rincian migor curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag No 3/2022. (adv)
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki