KEDIRI – Adanya usaha penambangan Galian C berada di Desa / Kecamatan Tarokan disinyalir telah habis batas waktunya, menjadi sorotan Soni Sumarsono, Ketua Umum Sekber LSM Bela Negara. Saat dikonfirmasi Selasa (14/09) usai menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan LSM di Kediri. Menjadikan ironis, selama ini akses jalan dipergunakan untuk lalu lalang kendaraan berat, merupakan lahan milik tanah kas desa.
“Ini ada apa, semua kok diam dan seolah tidak terjadi apa-apa. Bahwa usaha Galian C tersebut sudah habis ijinnya. Kemudian apakah memilik ijin komplit selama beroperasi. Lalu akses jalan yang dipergunakan, itu merupakan tanah kas desa. Disewa atau ada kompensasi ke Pemerintah Desa Tarokan? Mari bersama-sama kita kawal kasus ini,” ucapnya.
Kita siap geger geden, demikian tegas Soni Sumarsono yang juga menjabat Ketua Umum Gadapaksi Indonesia. Menurutnya bila kemudian aparat penegak hukum tidak bertindak tegas, maka dirinya akan menggerahkan massa menutup akses jalan tersebut. “Kami beri waktu hingga dalam Minggu ini, atau kami akan kerahkan massa ke lokasi,” tegasnya.
Bahwa berdasarkan data, lahan tersebut peruntukkannya untuk persawahan. Kemudian beralih fungsi menjadi akses jalan pintu masuk kendaraan berat. “Kami berharap sepenuh hati, Polres Kediri Kota untuk melakukan tindakan dan penegakkan hukum secara maksimal. Menjunjung rasa keadilan dan kami dari Sekber LSM Bela Negara dan Gadapaksi Indonesia akan mendukung penuh upaya hukum,” imbuhnya.
Editor : Nanang Priyo Basuki