Ngaku Perempuan Bernama ‘Lia’, Oknum Guru SMK di Kediri Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Melalui Video

KEDIRI – Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret seorang oknum guru SMK di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Tersangka berinisial DD (28) diduga memperdaya korban melalui akun perempuan fiktif di aplikasi Telegram sebelum akhirnya melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada eksploitasi seksual.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga menggunakan identitas palsu bernama “Lia” untuk mendekati korban yang masih berusia di bawah 18 tahun. Dengan mengaku sebagai perempuan, tersangka membangun komunikasi intens hingga korban mempercayainya dan menjalin hubungan layaknya pasangan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan, mengatakan pelaku kemudian meminta korban mengirimkan video pribadi melalui aplikasi tersebut.

“Awalnya pelaku mengaku sebagai perempuan dan mendekati korban melalui Telegram. Setelah korban percaya, pelaku meminta korban mengirimkan video,” ujar Eko.

Video pertama yang dikirim korban diduga menjadi alat bagi pelaku untuk mengendalikan korban. Tersangka disebut mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut apabila korban menolak permintaan-permintaan berikutnya.

Menurut penyidik, pelaku tidak meminta uang sebagaimana praktik pemerasan pada umumnya. Sebaliknya, korban justru diminta membuat berbagai video lain yang semakin lama semakin mengarah pada konten bermuatan seksual.

“Korban diminta membuat video aktivitas sehari-hari, seperti membersihkan kamar atau kamar mandi. Setelah itu permintaannya semakin mengarah pada hal-hal yang bersifat seksual,” kata Eko.

Polisi menduga tekanan psikologis yang dialami korban berlangsung selama beberapa bulan. Dalam proses penyidikan terungkap bahwa pelaku tidak hanya beroperasi melalui akun palsu, tetapi juga beberapa kali mendatangi rumah korban dan menampilkan diri sebagai sosok yang peduli serta memberikan pendampingan.

“Pelaku hadir seolah-olah menjadi pihak yang membantu korban. Padahal berdasarkan hasil penyidikan, justru dia yang diduga menjadi dalang di balik seluruh rangkaian peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Kasus tersebut diduga berlangsung sejak Februari hingga Mei 2026. Laporan dari keluarga korban diterima polisi pada Juni 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti digital, serta pendalaman percakapan elektronik.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, rekaman percakapan digital, dan beberapa video yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini korban mendapatkan pendampingan khusus. Polres Kediri berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemulihan psikologis korban berjalan optimal serta hak-haknya tetap terpenuhi.

“Kami fokus pada pemulihan korban. Anak harus tetap bisa melanjutkan sekolah, memiliki lingkungan yang aman, nyaman, dan tetap termotivasi untuk meraih cita-citanya,” tegas Eko.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 15 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Kediri juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak.

“Jangan takut untuk berbicara dan melapor. Kami siap memberikan pelayanan, perlindungan, serta pendampingan kepada setiap korban agar mendapatkan keadilan,” pungkas Eko.

jurnalis : Wildan Wahid Hasyim