KEDIRI – Sesuai pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Sri Kuncoro .SH telah menetapkan Sunartis, ASN telah purna dengan jabatan terakhir Kabid Pelayanan Informasi Publik (PIP) pada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. Namun pihaknya masih membidik satu pejabat lagi atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasarkan sejumlah sumber, pejabat tersebut masih aktif dan menduduki jabatan setingkat kepala seksi. Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kegiatan fiktif di bidang pelayanan informasi.
Hasil penelusuran Tim Penyidik Kejari, uang tersebut dinikmati untuk diri sendiri. Negara mengalami kerugian mencapai Rp. 853 juta. Termasuk membeli sejumlah rumah, dan disimpan dalam rekening. “Kami akan menetapkan satu lagi tersangka,” ucap Kasi Intel Kejari, Roni .SH dikonfirmasi usai jumpa pers, Rabu lalu.
Dari keterangan sejumlah sumber, pejabat tersebut berinisial AG dan saat ini masih berdinas aktif pada Dinas Kominfo. “Jelas akan dikembangkan, mohon doanya saja,” imbuh Kasi Intel. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan mulai Kepala Dinas Kominfo, Krisna Setiawan hingga Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Sujud Winarko.
Dia sebelumnya menjabat Kabid PIP kemudian digantikan Sunartis pada tahun 2019. “Atas perbuatan dilakukan, tersangka kita jerat Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman pidana pidana 20 tahun penjara,” imbuh Roni.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki