2.400 Guru TK di Kabupaten Kediri Disorot soal BPJS, Kepala Dinas Pendidikan Beri Penjelasan

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Di balik ruang-ruang kelas tempat para guru menanamkan pengetahuan dan membentuk karakter anak-anak, persoalan jaminan sosial masih menjadi perhatian. Di Kabupaten Kediri, perlindungan bagi para guru, khususnya terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, kembali menjadi sorotan.

Aliansi Kediri Bangkit sebelumnya menyinggung adanya sekitar 2.400 guru yang mengajar di jenjang TK di Kabupaten Kediri yang disebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Dr. Mokhamat Muhsin, M.Pd., memberikan klarifikasi mengenai kondisi guru non-ASN di wilayah tersebut.

Muhsin menjelaskan, apabila angka tersebut merujuk pada guru non-ASN yang bekerja di sekolah swasta, maka para guru tersebut berada di bawah naungan yayasan masing-masing.

Sementara itu, guru non-ASN yang mengajar di sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kediri mendapatkan dukungan kesejahteraan melalui program insentif daerah.

Bantuan tersebut, kata Muhsin, tidak hanya berupa insentif. Pemerintah Kabupaten Kediri juga memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi guru yang menerima insentif tersebut.

“Pemerintah daerah memberikan insentif bagi guru-guru non-ASN yang bekerja di sekolah kewenangan Pemkab, dengan pemberian insentif sekaligus pemberian bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Muhsin.

Ia menegaskan, guru yang tercatat sebagai penerima insentif dari Pemerintah Kabupaten Kediri telah sekaligus mendapatkan bantuan untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, menurut Muhsin, guru non-ASN yang memperoleh insentif daerah tidak perlu khawatir terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan karena kepesertaannya telah tercakup dalam program tersebut.

“Jadi BPJS Ketenagakerjaan itu sudah ter-cover bagi penerima insentif daerah. Semua guru yang menerima insentif dari Pemkab sudah ter-cover,” tegasnya.

BPJS Kesehatan Masih Akan Dicek

Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para guru masih akan ditelusuri lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri.

Muhsin mengatakan, pihaknya perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan kondisi kepesertaan jaminan kesehatan para guru.

Khusus guru yang bekerja di sekolah di bawah naungan yayasan, ia menyebut pemenuhan jaminan kesehatan merupakan tanggung jawab pihak yayasan sebagai penyelenggara lembaga pendidikan.

“Kalau BPJS Kesehatan nanti kami akan mengecek. Seharusnya itu tanggung jawab yayasan untuk memberikan jaminan kepada guru-guru agar bisa mengakses BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, lanjut Muhsin, memiliki data yang menunjukkan seluruh guru penerima insentif dari pemerintah daerah telah mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, persoalan jaminan kesehatan masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu ditindaklanjuti.

Aliansi Kediri Bangkit Dorong Sekolah Bertanggung Jawab

Sebelumnya, Koordinator Aliansi Kediri Bangkit, Bagus Romadhon, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri tidak berhenti pada sebatas imbauan kepada sekolah.

Ia mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran yang dapat menjadi dasar bagi sekolah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para guru.

Menurut Bagus, sekolah semestinya turut memastikan guru memperoleh jaminan sosial, terutama karena kondisi pendapatan sebagian guru masih terbatas.

“Kami meminta lembaga sekolah menanggung BPJS agar guru memiliki jaminan. Harapan kami Dinas Pendidikan mendorong lembaga sekolah untuk bertanggung jawab terhadap guru masing-masing,” kata Bagus.

Ia menilai jaminan sosial menjadi kebutuhan penting bagi guru. Dengan pendapatan yang relatif kecil, guru dinilai akan menghadapi risiko yang lebih berat apabila tidak memiliki perlindungan ketika menghadapi persoalan kesehatan maupun risiko dalam pekerjaan.

“Gaji guru sekarang masih kecil, kalau tidak dijamin dengan jaminan sosial, kasihan,” ujarnya.

Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang angka kepesertaan BPJS. Di balik setiap guru yang berdiri di depan kelas, terdapat kebutuhan akan rasa aman dan perlindungan sosial agar mereka dapat menjalankan tugas mendidik tanpa dibayangi ketidakpastian.

Pemerintah daerah kini memastikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru penerima insentif telah tersedia. Sementara itu, cakupan BPJS Kesehatan masih menunggu proses pengecekan dan tindak lanjut dari pihak terkait.

Jurnalis: Navima Aulya Sava