KEDIRI – Sungguh miris, meski setiap tahun digelar Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) disertai sejumlah program pendukungnya. Namun faktanya, kini keberadaan narkotika serta barang terlarang lainnya seakah telah menjadi sahabat bagi anak-anak masih duduk di bangku sekolah.
Disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi .S.Ik melalui Kasubag Humas AKP Ni Ketut Suarningsih mengamankan dua orang pelaku tertangkap tangan sedang transaksi pil jenis Dobel L. Bahkan penangkapan ini dikabarkan berada di rumah GDW (17) warga Desa Jabon Kecamatan Banyakan, tercatat masih duduk di Kelas XI.
Adapun pelaku lainnya diamankan, ES (37) Warga Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto, pada Minggu (25/07) sekira pukul 00.30 WIB. Dengan barang bukti 508 butir pil serta dua telepon genggam milik keduanya, diduga dijadikan alat transaksi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Setelah dilakukan upaya penyelidikan dan memastikan bahwa informasinya yang diterima benar adanya. Selanjutnya petugas menangkap terlapor dan barang bukti,” ucap AKP Ni Ketut
Editor : Nanang Priyo Basuki