KEDIRI – Mesin birokrasi Kabupaten Kediri bersiap ditata ulang. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) bakal dirampingkan, sementara kemungkinan pembentukan OPD baru juga mulai disiapkan. Langkah ini diarahkan untuk membuat struktur pemerintahan lebih sederhana, efektif, transparan, dan sesuai kebutuhan daerah.
Rencana tersebut mendapat lampu hijau dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Senin (11/8). Salah satu agenda yang disepakati adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan DPRD. Dalam agenda yang sama, kedua pihak juga menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA dan PPAS APBD 2027.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, penataan OPD dilakukan dengan melihat kembali kesesuaian nama, tugas, dan fungsi setiap perangkat daerah dengan kebutuhan pemerintahan saat ini.
Menurutnya, struktur birokrasi tidak semestinya semakin gemuk jika justru membuat pelayanan dan pelaksanaan pemerintahan menjadi kurang efektif.
“Jadi lebih baik OPD dirampingkan, disederhanakan, tapi efisien, transparan, dan proporsional. Itu yang menjadi pembahasan,” ujar Hanindhito.
Namun, penataan tersebut bukan semata-mata soal memangkas jumlah organisasi. Pemkab Kediri juga membuka ruang untuk membentuk OPD baru apabila dibutuhkan dalam struktur pemerintahan mendatang.
Rancangan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru disebut telah disiapkan. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu tahapan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum struktur tersebut dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.
150 Jabatan Masih Diisi Plt
Perubahan struktur OPD juga bersinggungan dengan persoalan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kediri. Hingga kini, sekitar 150 jabatan masih ditempati pelaksana tugas (Plt).
Sebagian proses pengisian jabatan tersebut telah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk posisi yang mensyaratkan seleksi terbuka, pemerintah daerah akan menggunakan mekanisme seleksi sesuai ketentuan.
Pemkab Kediri juga tengah mendorong penerapan manajemen talenta. Melalui pendekatan tersebut, pengisian jabatan diharapkan dapat lebih selaras dengan kompetensi aparatur serta kebutuhan organisasi.
Bagi Pemkab Kediri, penataan struktur dan pengisian jabatan menjadi dua bagian yang tidak terpisahkan. Organisasi yang lebih ramping membutuhkan orang yang tepat untuk mengisi posisi yang tersedia agar fungsi pemerintahan tetap berjalan optimal.
Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro menilai restrukturisasi OPD perlu dibarengi pembagian urusan pemerintahan yang jelas.
Menurut dia, perangkat daerah harus memegang urusan sesuai bidang dan kewenangannya. Dengan pembagian yang lebih tegas, potensi tumpang tindih tugas dapat ditekan dan kinerja organisasi menjadi lebih efektif.
“Diharapkan nanti untuk perampingan dan pembentukan yang baru ini, OPD-OPD yang memegang urusan tersebut sesuai dengan bidangnya sehingga untuk menjalankan tugas betul-betul bisa efektif,” kata Murdi.
KUA-PPAS 2026 dan 2027 Disepakati
Selain perubahan struktur perangkat daerah, rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri juga menyelesaikan pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD 2026 serta KUA dan PPAS APBD 2027.
Murdi menyebut pembahasan KUA-PPAS menjadi salah satu agenda utama dalam rapat tersebut. Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah bahkan membahas materi secara intensif hingga larut malam.
Pembahasan sebelumnya juga berlangsung hingga dini hari. Hal itu dilakukan agar kesepakatan dapat dicapai sesuai tenggat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD 2026 serta KUA dan PPAS APBD 2027 akhirnya tercapai sebelum batas waktu, yakni paling lambat pada minggu kedua Agustus.
Dua Raperda Baru Masuk Pembahasan Pansus
Agenda rapat paripurna kemudian bergeser ke dua Raperda usul prakarsa DPRD Kabupaten Kediri. Dewan menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tentang Kesejahteraan Sosial serta Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Kedua Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama pihak-pihak terkait. DPRD berharap proses pembahasan tidak berhenti pada lahirnya regulasi, tetapi mampu menghasilkan aturan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Harapan kami Pansus nanti bisa bekerja secara maksimal sehingga Perda yang dihasilkan betul-betul bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Murdi.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kediri Muhammad Yusuf Aziz mengatakan Raperda Kesejahteraan Sosial disusun dengan melihat kompleksitas persoalan sosial yang masih dihadapi masyarakat.
Persoalan tersebut mencakup kemiskinan, potensi bencana, penyandang disabilitas, hingga kekerasan. Karena itu, regulasi baru diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat perlindungan dan penanganan masalah sosial di Kabupaten Kediri.
“Raperda ini diharapkan menjadi solusi nyata untuk mendorong transformasi sosial di Kabupaten Kediri,” kata Yusuf.
Sementara itu, Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diarahkan untuk memperkuat pengamalan nilai-nilai Pancasila di tengah perubahan sosial dan derasnya arus informasi digital.
Yusuf mengatakan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial tidak hanya menjadi bagian dari dasar negara, tetapi juga menjadi landasan dalam kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial, menjadi fondasi penyelenggaraan negara sekaligus panduan hidup masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Dua Raperda tersebut kini memasuki tahapan pembahasan melalui Pansus. Di saat yang sama, Pemkab Kediri bersiap menunggu proses fasilitasi terhadap rancangan SOTK baru.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, wajah birokrasi Kabupaten Kediri akan memasuki babak baru: organisasi yang lebih ramping, pembagian tugas yang lebih jelas, serta pengisian jabatan yang diharapkan semakin berbasis kompetensi.
Pada akhirnya, perubahan struktur bukan sekadar soal berapa banyak OPD yang dipertahankan atau dibentuk. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap bagian dari pemerintahan mampu bekerja pada jalurnya—lebih ringkas dalam struktur, lebih tepat dalam fungsi, dan lebih terasa manfaatnya bagi masyarakat.
jurnalis : Anisa Fadila



