Ironi di Balik Pengabdian Guru TK di Kabupaten Kediri: Mengajar dengan Gaji Kecil, Tanpa Jaminan Sosial

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Di balik riuh suara anak-anak di ruang kelas, ada kegelisahan yang belum sepenuhnya terdengar. Ribuan tenaga pendidik di Kabupaten Kediri, terutama guru Taman Kanak-kanak (TK), disebut masih belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Persoalan itu mencuat dalam audiensi Aliansi Kediri Bangkit bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Senin (10/8).

Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, mengungkapkan pihaknya menerima sejumlah aduan mengenai guru yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Bagus, terdapat sekitar 2.400 guru TK di Kabupaten Kediri. Dari jumlah tersebut, masih ditemukan guru yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Sekitar 100 aduan yang diterima pihaknya, kata dia, telah dilakukan pengecekan dan dinyatakan belum ter-cover.

“Total ada sekitar 2.400 guru TK se-Kabupaten Kediri. Banyak yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Aduan yang masuk ke kami kurang lebih 100 dan sudah kami cek, mereka tidak ter-cover,” ujar Bagus.

Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan serius. Terlebih, sebagian guru TK masih memperoleh penghasilan yang relatif rendah sehingga rentan menghadapi risiko sosial dan ekonomi ketika terjadi kecelakaan kerja maupun kondisi lain yang membutuhkan perlindungan.

Bagus menilai sekolah sebagai pihak yang mempekerjakan guru perlu mengambil tanggung jawab lebih besar.

Menurut dia, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak semestinya berhenti pada imbauan. Lembaga pendidikan, khususnya sekolah yang menaungi para guru, diharapkan memastikan tenaga pendidiknya memiliki perlindungan jaminan sosial.

“Kami meminta lembaga sekolah menanggung BPJS agar guru memiliki jaminan. Harapan kami Dinas Pendidikan mendorong lembaga sekolah untuk bertanggung jawab terhadap guru masing-masing. Gaji guru sekarang masih kecil, kalau tidak dijamin dengan jaminan sosial, kasihan,” katanya.

Atas persoalan tersebut, Aliansi Kediri Bangkit mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri menerbitkan surat edaran (SE). Surat itu diharapkan dapat menjadi dasar yang lebih tegas bagi kepala sekolah, terutama pengelola lembaga TK, untuk mendaftarkan guru sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selama Ini Baru Sebatas Imbauan

Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri mengakui pihaknya telah berupaya mendorong lembaga pendidikan agar mendaftarkan guru ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kabid PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Abd. Kholiq, mengatakan sosialisasi telah dilakukan melalui berbagai kegiatan, termasuk road show ke sejumlah kecamatan dan pertemuan dengan kepala sekolah.

“Kepesertaan BPJS kita sudah road show ke kecamatan agar kepala sekolah segera mendaftarkan BPJS,” ungkap Kholiq.

Namun, upaya tersebut sejauh ini masih berupa sosialisasi dan imbauan. Kewenangan untuk mendaftarkan guru sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berada pada kepala sekolah atau pengelola lembaga pendidikan.

“Hanya lagi-lagi yang punya otoritas mendaftarkan itu kan kepala sekolah. Ada beberapa kepala sekolah yang sudah care dan sudah mendaftarkan. Dan mungkin ada beberapa kepala sekolah yang memang belum mendaftarkan,” ujarnya.

Kholiq menjelaskan, kondisi tenaga pendidik TK di Kabupaten Kediri cukup beragam. Ada guru yang telah masuk Dapodik, berstatus ASN, PPPK, guru paruh waktu, hingga tenaga pendidik yang belum tercatat dalam sistem administrasi pendidikan.

Perbedaan status tersebut turut memengaruhi mekanisme perlindungan jaminan sosial bagi para guru.

Ia menyebut guru yang belum masuk Dapodik tidak terdaftar dalam kepesertaan BPJS yang pembiayaannya bersumber dari APBD.

Karena itu, usulan penerbitan surat edaran yang disampaikan Aliansi Kediri Bangkit dinilai dapat menjadi salah satu jalan keluar.

“Kalau tadi ada usulan untuk SE, barangkali itu nanti akan kita adopsi, akan kita laksanakan. Mungkin dengan begitu kepala sekolah, TK khususnya, bisa punya dasar yang kuat untuk mendaftarkan guru-gurunya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Kholiq.

Guru Baru hingga Tenaga Pengabdi Masih Berpotensi Tak Terlindungi

Kholiq juga mengakui masih terdapat kelompok guru yang berpotensi belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kelompok tersebut antara lain guru baru yang belum masuk skema ASN, PPPK, maupun PTT.

Menurutnya, persoalan itu bisa muncul karena berbagai faktor. Mulai dari kurangnya pemahaman kepala sekolah mengenai kewajiban memberikan kesejahteraan kepada pekerja hingga adanya guru baru yang secara administratif belum tercatat.

“Potensi yang belum masuk ketenagakerjaan itu mungkin kepala sekolahnya yang kurang paham tentang kewajibannya memberikan kesejahteraan, atau gurunya masih baru. Ada juga guru yang memang ingin mengabdi saja, sehingga tidak dipenuhi secara administratif. Yang penting mau mengajar saja,” paparnya.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri menyambut positif dorongan masyarakat agar pemerintah daerah memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suryadi, mengatakan pihaknya mendukung upaya untuk memperluas perlindungan pekerja di lingkungan pendidikan.

“Kami pada prinsipnya senang kalau ada teman-teman yang mendorong pemda untuk aktivasi ketenagakerjaan. Dulu Jamsostek,” kata Suryadi.

Guru Yayasan Masuk Kategori Penerima Upah

Suryadi menjelaskan, secara umum kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbagi dalam beberapa kategori, di antaranya pekerja penerima upah dan bukan penerima upah.

Untuk guru yang bekerja di bawah yayasan, menurut Suryadi, mereka termasuk kategori pekerja penerima upah. Ia menyebut besaran iurannya sekitar Rp16.800 per bulan.

Suryadi juga memaparkan data kepesertaan dalam ekosistem pendidikan di Kabupaten Kediri. Namun, data tersebut belum sepenuhnya memisahkan atau mengelompokkan pekerja dari sekolah swasta.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, terdapat dua kelompok besar dalam ekosistem pendidikan di Kabupaten Kediri, yakni tenaga pendidikan keagamaan atau guru ngaji dan guru formal.

Untuk guru ngaji, sekitar 9.000 orang disebut telah terdaftar dan memperoleh pembiayaan melalui skema APBD dengan besaran bisyaroh sekitar Rp9.000. Sementara itu, guru formal yang mendapatkan pembiayaan APBD disebut berada di kisaran 4.000-an orang.

Data tersebut kemudian menjadi sorotan Aliansi Kediri Bangkit.

Bagus menilai angka tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah besar pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan sosial bagi tenaga pendidik.

“Disampaikan Dinas Pendidikan lebih dari 10 ribu guru, ternyata 4 ribuan yang ter-cover APBD. Artinya yang ter-cover APBD tidak sampai 50 persen,” ujar Bagus.

Menurut dia, kondisi tersebut terlihat semakin kontras jika dibandingkan dengan kepesertaan guru keagamaan. Dari sekitar 12 ribu guru ngaji atau guru keagamaan, sekitar 9.000 orang disebut telah mendapatkan perlindungan melalui pembiayaan APBD.

Bukan Sekadar Imbauan

Bagi Aliansi Kediri Bangkit, persoalan jaminan sosial guru tidak cukup diselesaikan melalui sosialisasi.

Mereka mendorong adanya kebijakan tertulis yang memberikan pijakan lebih jelas kepada kepala sekolah dan pengelola lembaga pendidikan untuk memastikan seluruh guru mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, di balik profesi yang setiap hari berdiri di depan kelas, terdapat pekerja yang juga menghadapi risiko dalam menjalankan tugasnya.

Terlebih bagi guru yang berpenghasilan rendah dan belum memiliki status ASN maupun PPPK, kepastian jaminan sosial menjadi bagian penting dari perlindungan atas pekerjaan mereka.

Pengabdian di ruang kelas, pada akhirnya, bukan hanya tentang seberapa banyak ilmu yang diberikan kepada anak-anak. Ada hak dan perlindungan yang juga perlu hadir agar mereka yang mengajarkan masa depan tidak harus bekerja tanpa kepastian atas keselamatan dan jaminan sosialnya.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan