KEDIRI – Dikabarkan atas perintah langsung Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana kepada Kasatpol PP. Agung Djoko Retmono untuk menutup seluruh tempat hiburan malam. Bahwa aduan melalui Halo Masbup cukup membuat orang nomor satu di Kabupaten Kediri ini gerah.
Bersama kekuatan Tiga Pilar, Polres Kediri dan Kodim 0809, sejumlah tempat hiburan malam terbukti masih beroperasi terpaksa disegel oleh Satpol PP. Pelanggarannya tidak mematuhi dan melaksanakan peraturan PPKM Darurat.
“Kemarin pengaduan di Halo Masbup sudah kita tindak lanjuti dengan tinjau lokasi bersama Polsek dan Koramil di wilayah Kecamatan Gampengrejo, pada tanggal 21 Juli 2021,” ucap Tutik selaku Kabid Perda Satpol PP saat dikonfirmasi Jumat (23/07). Kabar beredar ada sejumlah oknum terima upeti menjadikan tidak berani menegakkan aturan meski di masa pandemi.
Berdasarkan data diberikan Café Neo, Café Cemara dan Café Browry semuanya menyediakan fasilitas karaoke dan diduga juga menyediakan minuman keras. “Saya juga mendapat laporan, di wilayah Kras dan Ngadiluwih masih ada sejumlah café yang buka,” ucap Dodi Purwanto, Ketua DPRD Kabupaten Kediri. (adv)
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki