KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, pada Senin (12/02). Atas kasus penipuan dengan nilai milyaran rupiah terhadap para santri berada di Yayasan Istighosa Hidayatus Syifa Kandat. Dengan modus menawarkan lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Disampaikan Aji Rahmadi, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, bahwa dua orang terdakwa atas nama Yusman Husain dan Fachri Sangadji terjerat kasus penipuan. Kejadian bermula, saat perkenalan antara saksi Ridwan berkenalan dengan Andre. Dalam perkenalan ini terjadi pembicaran membahas lowongan CPNS. Kemudian Ridwan percaya dan menyampaikan pesan ini kepada para santri-santrinya.
Tidak lama kemudian, akibat kepercayaan yang sudah terbangun. Saksi Ridwan mentransfer sejumlah uang ke rekening Yusman Husain. transfer dilakukan secara berkala dengan total nominal Rp. 1,4 milyar. Dengan transfer tersebut, besar harapan para santrinya bisa lolos PNS di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
“Jadi modusnya ini terdakwa Yusman Husain dibantu oleh Andre untuk mempengaruhi Ridwan agar tertarik dengan lowongan CPNS di Kemenkumham. Lalu Ridwan percaya dan mentransfer sejumlah uang kurang lebih 1,4 miliar untuk 20 orang,” terang Aji Rahmadi
Naasnya setelah membayar uang miliaran rupiah, para santri tersebut tidak lolos seleksi CPNS. Akhirnya saksi Ridwan meminta untuk dicarikan kembali link pegawai negeri sipil di instansi lain. Kemudian Ridwan dikenalkan oleh Fahri Sangajdi yang mengaku dari Kementerian Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
Singkat cerita, Fahri Sangajdi meminta saksi Ridwan untuk mendaftarkan kembali 20 santrinya yang tidak lolos seleksi. Pendaftaran ini tentunya dipungut biaya yang tidak sedikit. Fahri mematok harga Rp 150 juta untuk lulusan SMA dan Rp. 200 juta untuk lulusan sarjana
“Fahri ini mematok tarif yang berbeda yakni 150 juta untuk lulusan SMA dan 200 juta untuk lulusan sarjana agar mereka bisa lolos menjadi pegawai negeri sipil,” jelas Kasi Pidum.
Atas perbuatannya Fahri dan Husain terancam Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki