Maraknya Keracunan di Kediri: KPW Rekan Jatim Desak SPPG Penuhi Perizinan atau Melanggar Hukum

Bagikan Berita :

KEDIRI — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi program unggulan pemerintah kini mendapat sorotan tajam. Kolektif Pimpinan Wilayah (KPW) Relawan Kesehatan (Rekan) Jawa Timur angkat bicara soal maraknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) — atau yang dikenal sebagai Dapur MBG — yang diduga beroperasi tanpa melengkapi seluruh perizinan yang diwajibkan undang-undang.

Ketua DPW Rekan Jatim, Bagus Romadhon, menegaskan bahwa SPPG bukan sekadar dapur biasa. Setiap unit wajib mampu memproduksi hingga 3.500 porsi makanan bergizi per hari sesuai standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) — sebuah kapasitas produksi masif yang secara hukum menuntut pemenuhan sejumlah persyaratan ketat.

“Meski demikian, ada sejumlah persyaratan wajib atas pendirian SPPG ini,” tegasnya dalam siaran pers, Selasa (29/4/2026).

6 Syarat Wajib yang Tidak Boleh Ditawar

Pertama, setiap SPPG wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — regulasi pengganti IMB yang lahir dari UU Cipta Kerja. Izin ini memastikan kelayakan struktur bangunan, tata ruang, hingga standar keselamatan.

“Bila tanpa ada PBG, maka bangunan SPPG tersebut bisa dianggap ilegal,” tegas Bagus.

Kedua, bangunan harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun dan lolos pemeriksaan pihak berwenang. Bagus menjelaskan perbedaan mendasar: PBG adalah izin untuk membangun, sedangkan SLF adalah pernyataan resmi bahwa bangunan layak dioperasikan.

Ketiga, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi syarat mutlak. Dapur skala besar menghasilkan limbah cair berupa minyak bekas dan sisa bahan makanan yang berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan benar.

“Tanpa IPAL yang layak, sama dengan SPPG ini berpotensi melakukan pelanggaran lingkungan,” ujarnya.

Keempat, seluruh instalasi listrik wajib bersertifikat aman dan sesuai standar teknis kelistrikan. Mengingat Dapur MBG beroperasi dengan peralatan listrik bertegangan tinggi, risiko kebakaran menjadi ancaman nyata yang tidak bisa diabaikan.

Kelima — dan ini disebut Bagus sebagai “izin paling krusial” — adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat. Sertifikat ini menjamin kebersihan dapur, keamanan proses pengolahan bahan makanan, sekaligus menjadi tameng hukum terhadap risiko keracunan massal.

“Dalam sertifikat tersebut juga menjamin tidak beresiko terjadi keracunan seperti kini marak terjadi di Kediri — ini merupakan izin paling krusial dalam program MBG,” tegasnya.

Keenam, SPPG yang menggunakan air tanah diwajibkan memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA). Izin ini mengatur volume pengambilan air melalui sumur bor sekaligus menjamin perlindungan lingkungan dari eksploitasi berlebihan.

“Tanpa SIPA merupakan pelanggaran sumber daya air,” pungkas Bagus.

Ancaman Hukum Berlapis

Bagus Romadhon memperingatkan, apabila satu saja dari keenam persyaratan di atas tidak terpenuhi namun SPPG tetap beroperasi, maka pengelola berpotensi dijerat pelanggaran berlapis — mulai dari UU Bangunan Gedung, UU Kesehatan, hingga UU Lingkungan Hidup.

Lebih jauh, ia menyebut abainya pemenuhan perizinan ini sebagai bom waktu: potensi keracunan massal, kebakaran, hingga kecelakaan kerja sewaktu-waktu mengintai penerima manfaat maupun pekerja dapur MBG itu sendiri.

Pernyataan keras ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap program strategis nasional tersebut mendesak untuk diperketat — sebelum musibah lebih besar terjadi.

jurnalis : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :