KEDIRI — Seorang pria berinisial MAP (27), warga Banyakan, Kabupaten Kediri, diamankan aparat setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura menjadi pembeli. Kejadian ini dibenarkan Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggia Ibrahim Saputra, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata didapat penjelasan.
Bahwa pelaku diduga membawa kabur satu unit motor Kawasaki Ninja 250R setelah sebelumnya melakukan pertemuan dengan korban.
“Untuk kejadian diduga curanmor itu dilakukan MAP, warga Banyakan. Dia pura-pura beli terus motor dibawa kabur dan dikejar korban,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di depan minimarket Alfamart di Jalan Raung, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Pelaku pun sempat dihakimi massa dan dibuat babak belur tak berdaya, selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisian.
Korban diketahui bernama Mohammad Ainul Yaqin (37), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tulungagung. Sementara saksi di lokasi kejadian adalah Winto (31), seorang pedagang asal Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Dari hasil penyelidikan awal, motor yang menjadi objek kejadian merupakan Kawasaki Ninja 250 EX250L dengan nomor polisi AG 2834 RCM, yang ditaksir bernilai sekitar Rp23 juta.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa saat kejadian, pelaku diduga bertindak seorang diri. Namun, kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta apakah pelaku merupakan residivis atau baru pertama kali melakukan aksinya.
“Saat beraksi informasinya sendiri. Apakah datang dengan teman atau menggunakan motor sendiri masih didalami. Statusnya kini sudah jadi tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, pelaku sempat dipertemukan dengan korban di lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil diamankan. Situasi sempat memicu perhatian warga sekitar sebelum kemudian ditangani aparat kepolisian.
Saat ini, MAP telah diamankan di Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan penipuan atau penggelapan kendaraan bermotor tersebut. (*)



