KEDIRI – Dengan mengajukan tujuh tuntutan, Calon Kepala Desa (Cakades) Babadan Kecamatan Ngancar, Joko Susilo menuntut pihak Pemerintah Kabupaten Kediri. Agar membatalkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Babadan dan segera dilakukan pemilihan ulang.
Dalam pertemuan digelar di Ruang Grahadi Pemerintah Kabupaten Kediri, dihadiri Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan, Sukadi, Kepala DPMPD, Agus Cahyono serta Parianto selaku Ketua Panitia Pilkades.
Adapun tujuh tuntutan, dugaan pelanggaran berupa money politic, adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih di bawah umur, adanya perubahan DPT, ada beberapa warga memiliki hak pilih namun tidak terdaftar di DPT, pemilih tidak terdaftar di DPT, melarang melihat dan mendengar saat dilakukan penghitungan suara dan terakhir, larangan terhadap saksi membawa telepon dilakukan pihak panitia.
Terkait tuntutan tersebut, Parianto memberikan penjelasan. Atas tuntutan pertama, pihak panitia tidak menerima informasi dan money politic bukan ranah panitia. “Pada saat coblosan kami tidak menerima laporan. Pak Joko menyampaikan ke saya melalui WhatSapp setelah coblosan dan setelah selesai perhitungan suara,” jelasnya
Mengenai DPT bawah umur, diterangkan Parianto tidak ada pemilih di bawah umur. Bahwa DPT tersebut telah disahkan pada tanggal 25 November 2022. Begitu juga terkait pertanyaan ketiga, tidak ada perubahan DPT dan panitia Pilkades telah menggelar rapat pleno. Mengacu aturan, tiap TPS maksimal 500 pemilih.
Aduan keempat, adanya beberapa warga memiliki hak pilih namun tidak terdaftar, diterangkan Parianto penyusuan sudah sesuai prosedur dan juga mengajak Ketua Ketua RT dan Ketua RW untuk proaktif mengecek DPT.
Aduan kelima terkait penolakan terhadap warga yang tidak terdaftar tapi asli warga setempat. “Selain nama terdaftar di DPT, tidak boleh mengikuti pemungutan suara. H-1 malam hari ada warga yang membawa KTP dan KK asli ke kami. Menanyakan kenapa tidak terdaftar, karena memang orang tersebut tidak masuk DPT dan telah ditutup,” jelasnya.
Terkait larangan melihat saat penghitungan suara, dikatakan bertujuan demi keamanan dan steril dari pihak yang tidak berkepentingan. Bahwa setiap calon, ungkap Parianto telah memiliki saksi yang hadir. “Sementara bagi masyarakat umum bisa melihat dari luar melalui kaca dan mendengarkan melalui pengeras suara,” jelas Ketua Panitia Pilkades.
Terakhir soal larangan membawa HP kepada saksi, karena ini sesuai petunjuk teknis DPMPD. Bahwa saksi dilarang membawa HP saat masuk ke TPS. Meski demikian, pihak Cakades melalui kuasa hukumnya, Hakim Yunizar berencana mengajukan gugatan melalui pengadilan. “Hari ini belum ada titik temu lebih pada musyawarah, mungkin bisa berlangsung ke pengadilan,” jelasnya, dikonfirmasi usai pertemuan.
Menyikapi hal ini, pihak pemerintah kabupaten melalui Sukadi berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai. “Sesuai amanah Mas Bupati, setiap aduan atau keluhan masyarakat secara terbukan untuk ditindaklanjuti. Ada surat masuk dari calon, bahwa dalam proses pemilihan dia kalah. Kami fasilitasi dan akan sampaikan kepada pimpinan,” terangnya.
Hal sama juga diharapkan Agus Cahyono selaku Kepala DPMPD, bahwa sebenarnya Pillkades Serentak di 57 desa berlangsung aman dan kondusif. “Kita tampung keberatan Pak Joko, kita klarifikasi ketua panitia kemudian kita rapatkan tim. Kita minta kepada Pak Joko dan masyarakat Babadan, dijaga kondusifitas. Jangan menyampaikan aspirasi yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki