KEDIRI – Peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di Kabupaten Kediri kembali menjadi perhatian serius. Dalam kurun waktu hanya dua bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri berhasil membongkar 46 kasus penyalahgunaan narkoba dan okerbaya sepanjang April hingga Mei 2026.
Dari pengungkapan besar tersebut, polisi mengamankan 50 tersangka. Sebanyak 42 orang di antaranya diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan delapan lainnya merupakan pengguna.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, pengungkapan puluhan kasus itu merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Kediri selama periode 1 April hingga 31 Mei 2026.
“Dalam kurun waktu dua bulan, mulai 1 April hingga 31 Mei 2026, Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap 46 kasus dengan total 50 tersangka,” ujar Bramastyo dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa, 2 Juni 2026.
Dari total kasus tersebut, 17 kasus di antaranya merupakan tindak pidana narkotika dengan 19 tersangka. Sementara itu, 29 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya dengan 31 tersangka.
Barang bukti yang disita polisi terbilang fantastis. Untuk narkotika jenis sabu, petugas mengamankan barang bukti seberat 641,083 gram. Selain itu, polisi juga menyita ekstasi seberat 3,79 gram.
Tak hanya itu, jumlah barang bukti obat keras berbahaya yang diamankan mencapai jutaan butir. Polisi menyita sebanyak 2.415.553 butir pil dobel L dari berbagai pengungkapan kasus.
Selain narkotika dan okerbaya, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Di antaranya 43 unit telepon seluler, 92 pipet kaca, 12 timbangan digital, delapan korek api gas, 11 alat hisap atau bong, lebih dari 17 ribu plastik kemasan, 32 tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp1.625.000.
Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno mengungkapkan, barang bukti terbesar berasal dari pengembangan kasus seorang pengedar. Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian menemukan keterlibatan seorang bandar.
“Dari pengembangan tersebut kami berhasil menemukan sekitar 1,5 juta butir pil dobel L. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar,” jelas Sujarno.
Menurut Sujarno, para tersangka yang diamankan berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Kediri. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika dan okerbaya yang lebih luas.
Polres Kediri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat keras berbahaya. Selain melakukan penindakan, polisi juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Upaya pencegahan juga terus digencarkan. Jika sebelumnya sosialisasi bahaya narkoba banyak dilakukan di lingkungan sekolah, kini sasaran edukasi diperluas ke sektor perusahaan.
Sujarno menyebut, perluasan sasaran sosialisasi dilakukan karena penyalahgunaan obat terlarang juga ditemukan di kalangan pekerja.
“Kami melihat cukup banyak penyalahgunaan obat terlarang dilakukan oleh kalangan pekerja. Karena itu kami mulai melakukan pendekatan dan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kediri,” ungkapnya.
Terkait ancaman hukuman, Sujarno menegaskan para pengedar terancam pidana penjara di atas empat tahun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Polres Kediri juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penyalahgunaan vape yang diduga mengandung zat berbahaya, salah satunya etomidate. Meski demikian, kepastian kandungan zat tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium.
“Kami juga terus melakukan sosialisasi terkait bahaya penyalahgunaan vape yang mengandung bahan terlarang. Namun untuk memastikan kandungannya harus melalui uji laboratorium,” pungkas Sujarno.



