KEDIRI – Sesuai agenda Rabu besok akan digelar sidang perdana Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Tipikor di Surabaya. Terkait terbongkarnya penyalahgunaan anggaran Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemerintah Kabupaten Kediri mencapai Rp. 1.072 milyar. Adapun kedua terdakwa, Krisna Setiawan dan Sunartis, sebelumnya menjabat kepala dinas dan Kabid PIP di Dinas Kominfo. Disampaikan Roni, SH, Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi Senin kemarin di ruang kerjanya.
Atas dasar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Krisna Setiawan selama ini dikenal orang kepercayaan Bupati Sutrisno kemudian berlanjut Bupati Hariyanti Sutrisno, diancam hukuman empat tahun penjara. “Berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor, sidang perdana akan digelar Rabu besok,” jelas Kasi Intel.
Keberanian Koprs Adhyaksa membongkar kasus ini, patut mendapatkan apresiasi. Menginggat selama ini, segala bentuk tindakan diduga berbau KKN seakan lepas dari jeratan Aparat Penegak Hukum (APH). “Bahwa kami bekerja sesuai kewenangan dan amanah diberikan pimpinan,” jelasnya.
Korps Adhyaksa rupanya cukup serius atas penangganan kasus korupsi, dengan menunjuk Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Deddy Agus Oktavianto sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sidang ini terbuka untuk umum, namun karena masih masa pandemic tentunya akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” terangnya.
Editor : Nanang Priyo Basuki