KEDIRI – Memasuki hari ketiga pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Kediri, berjalan cukup baik dan efektif. Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Lantas AKP Bobby Muhammad Zulfikar. Diterapkan pembatasan mobilitas terbukti berkurangnya jumlah pengguna jalan.
Pos Pengendalian Mobilitas didirikan di Jalan Raya Kandangan, berada di perbatasan Kabupaten Kediri dan Kabupaten Malang. Kemudian Pos Pembatasan Mobilitas didirikan di Simpang Empat Ringin Budho Pare dan Kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG). “Sejauh ini pengendalian mobilitas, Alhamdullilah berjalan lancar dan hasil pantauan sepi,” jelas AKP Bobby.
Masih adanya kendaraan besar yang melintas, dijelaskan Kasat Lantas mengacu pada perekonomian. “Dilihat kepentingannya dulu, kalau khusus untuk perekonomian diperbolehkan. Persyaratannya menunjukkan surat vaksin dan keterangan sehat setiap orang yang masuk wilayah Kabupaten Kediri,” terangnya.
Bahwa sesuai instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021, ditambahkan AKP Bobby, setiap kendaraan atau orang yang melakukan perjalanan wajib memenuhi syarat. “Surat keterangan sehat Rapid Antigen dilakukan H-1 atau surat keterangan vaksinasi minimal telah melakukan satu kali,” ucapnya.
Penulis : Yusril Ihsan
Editor : Nanang Priyo Basuki