Ratusan Kios dan Los Pasar Bandar Kediri Terancam Dikosongkan, Ini Penyebabnya

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI — Persoalan legalitas tempat usaha dan kewajiban membayar jasa pelayanan menjadi sorotan dalam pengelolaan Pasar Bandar, Kota Kediri. Berdasarkan pendataan Perumda Pasar Joyoboyo, sebanyak 93 kios dan 225 los berpotensi dikosongkan apabila pedagang tidak menyelesaikan pengurusan legalitasnya.

Persoalan tersebut dibahas dalam kegiatan sosialisasi dan layanan desk pembayaran yang digelar Perumda Pasar Joyoboyo bersama pedagang pada Rabu (28/10). Pertemuan ini menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk membicarakan persoalan administrasi, kewajiban pembayaran, hingga kemungkinan evaluasi kebijakan pengelolaan pasar.

Direktur Operasional Perumda Pasar Joyoboyo, Wedya Nurmanoso, menegaskan bahwa potensi pengosongan kios dan los berkaitan dengan persoalan legalitas tempat usaha, bukan karena perbedaan pendapat mengenai besaran tarif jasa pelayanan.

Berdasarkan data per 30 September, Pasar Bandar memiliki 256 kios dan 362 los. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 kios dan 278 los masih digunakan untuk berdagang, sementara 41 kios dan 84 los dalam kondisi tutup.

Dari aspek administrasi, legalitas yang masih berlaku tercatat pada 163 kios dan 137 los. Adapun pembayaran jasa pelayanan yang tidak aktif ditemukan pada 86 kios dan 123 los. Sementara itu, pembayaran yang masih aktif tercatat pada 170 kios dan 239 los.

Data tersebut menjadi dasar bagi Perumda untuk mendorong pedagang segera menyelesaikan persoalan legalitas. Meski demikian, Wedya menyatakan pihaknya masih mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif agar penyelesaian masalah tidak berujung pada konflik berkepanjangan.

“Kami masih membuka ruang komunikasi atau pendekatan persuasif kepada pedagang. Kami juga menyadari bahwa Perumda Pasar harus merangkul pedagang,” ujarnya.

Biaya legalitas Rp200 ribu jadi perhatian

Salah satu persoalan yang menjadi pembahasan adalah biaya pembaruan legalitas sebesar Rp200 ribu. Sejumlah pedagang berharap nominal tersebut dapat dibicarakan kembali agar tidak memberatkan mereka.

Wedya menjelaskan, besaran biaya itu telah ditetapkan sebelumnya. Karena itu, perubahan nominal tidak dapat dilakukan secara langsung dan membutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

“Kalau memang ingin mengubah nominal, prosesnya akan cukup panjang,” katanya.

Perumda Pasar Joyoboyo menyatakan bahwa sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 27 Tahun 2026, Peraturan Direksi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tempat Usaha di Pasar, serta Surat Keputusan Direksi Nomor 5 Tahun 2023 mengenai perubahan tarif jasa pelayanan pasar.

Melalui kegiatan tersebut, Perumda menjelaskan ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait pelaksanaannya.

Kios tutup tetap dikenai jasa pelayanan

Selain legalitas, kewajiban membayar jasa pelayanan juga memunculkan perbedaan pandangan, khususnya bagi pedagang yang tempat usahanya tidak beroperasi.

Wedya menyebut kewajiban pembayaran tetap berlaku meskipun kios atau los tidak digunakan untuk berdagang. Menurutnya, jasa pelayanan merupakan bagian dari pembiayaan operasional dan pemeliharaan pasar yang berlangsung sepanjang tahun.

“Kios yang tutup tetap harus membayar karena jasa pelayanan dan tarifnya berlaku untuk satu tahun. Jika dibayar bulanan, berarti dibagi 12. Jika dihitung harian, berarti dibagi 365. Jadi, baik tutup maupun buka, tetap harus membayar,” jelasnya.

Ia menerangkan, dana jasa pelayanan digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan pasar, mulai dari kebersihan, keamanan, perawatan bangunan, hingga pemeliharaan saluran drainase untuk mengantisipasi banjir.

Menurut Wedya, keberlangsungan layanan tersebut tetap harus diperhitungkan dalam pembahasan kewajiban pembayaran, termasuk bagi pedagang yang kiosnya sedang tidak beroperasi.

Kuasa hukum dorong evaluasi aturan

Pandangan berbeda disampaikan kuasa hukum pedagang, Supriyo. Ia menilai penyelesaian persoalan pembayaran tidak cukup hanya mengacu pada kewajiban administratif, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi pedagang.

Supriyo menegaskan bahwa kewajiban utang tetap harus diakui. Namun, menurutnya, mekanisme pelunasan dapat dibicarakan melalui kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan kemampuan masing-masing pedagang.

“Hari ini saya mengimbau pedagang untuk tetap mengakui bahwa itu merupakan utang. Utang adalah kewajiban kita untuk melunasinya,” ujarnya.

Ia mendorong Perumda melakukan verifikasi terhadap kondisi ekonomi pedagang, terutama mereka yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan. Hasil verifikasi tersebut, menurutnya, dapat menjadi dasar untuk menyusun kesepakatan pembayaran yang mencakup besaran kewajiban dan jangka waktu pelunasan.

Koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Sosial, juga dinilai dapat dipertimbangkan agar penilaian kondisi pedagang dilakukan secara lebih objektif.

Di sisi lain, Supriyo meminta agar aturan pengelolaan pasar dievaluasi. Ia menilai kebijakan yang diterapkan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pendapatan Perumda dan keberlangsungan usaha pedagang.

Menurutnya, pasar tidak semata-mata berfungsi sebagai sumber pendapatan, tetapi juga menjadi tempat masyarakat menggantungkan penghidupan. Karena itu, aturan dan pola kerja sama dalam pengelolaan pasar perlu dikaji agar dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

“Karena itu, peraturan direksi yang diterapkan kepada masyarakat perlu dikaji kembali. Ketika suatu peraturan dirasa tidak tepat atau tidak baik, ada kaidah yang lebih tinggi daripada hukum, yaitu etika dan moral,” tegasnya.

Supriyo juga menyoroti kemungkinan evaluasi skema jasa pelayanan bagi kios yang buka maupun tutup. Menurutnya, perbedaan nominal pembayaran dapat dikaji dengan tetap mempertimbangkan layanan yang diberikan, seperti keamanan dan pemeliharaan pasar.

Namun, ia menekankan bahwa setiap perubahan mekanisme harus didukung pendataan dan pengawasan yang transparan untuk mencegah potensi penyimpangan.

Dugaan transaksi kios dilaporkan ke kejaksaan

Selain persoalan legalitas dan pembayaran, Supriyo menyoroti perlunya pembenahan tata kelola pasar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menilai peningkatan pendapatan tidak seharusnya hanya bertumpu pada kenaikan retribusi atau tarif pelayanan. Pembenahan sistem pengelolaan dan penutupan potensi kebocoran juga dinilai penting.

Supriyo mengaku telah melaporkan dugaan persoalan transaksi kios kepada Kejaksaan Negeri dengan menyerahkan sejumlah bukti untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Supriyo. Tindak lanjut atas laporan dan pembuktian dugaan yang disampaikan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Pedagang bersedia mengurus legalitas, tetapi minta negosiasi

Di tengah pembahasan mengenai kewajiban pembayaran dan evaluasi aturan, perwakilan pedagang Pasar Bandar, Yusus, menyatakan bahwa pedagang pada prinsipnya bersedia memenuhi kewajiban legalitas.

Meski demikian, ia berharap besaran biaya yang harus dibayarkan dapat dibicarakan kembali dengan Perumda Pasar Joyoboyo sehingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.

“Kami bersedia membayar legalitas tersebut, cuma untuk nominalnya nanti akan kami rundingkan lagi dengan pihak Perumda,” ujarnya.

Yusus juga berharap pedagang dilibatkan dalam proses pembahasan kebijakan. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak terkesan sepihak dan tidak mengganggu keberlangsungan aktivitas perdagangan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wedya menegaskan bahwa Perumda tetap membuka ruang dialog, sembari menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap komunikasi yang terjalin dapat menghasilkan titik temu terkait pengurusan legalitas maupun pembayaran jasa pelayanan.

Wedya juga berharap keberadaan Dewan Pengawas baru dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di lingkungan Perumda Pasar Joyoboyo.

Menurutnya, Dewan Pengawas memiliki peran menjembatani direksi dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM), sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan daerah tersebut.

Melalui koordinasi antara direksi, Dewan Pengawas, dan pedagang, penyelesaian persoalan Pasar Bandar diharapkan dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, kepentingan pedagang, serta keberlangsungan kegiatan ekonomi di pasar.

Jurnalis: Anisa Fadila