KEDIRI – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang santri berusia 13 tahun di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, masih dalam penyelidikan Polres Kediri Kota. Polisi kini memeriksa korban dan pihak terlapor yang sama-sama masih berusia di bawah umur.
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto mengatakan, penyidik Satreskrim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk memastikan dugaan kekerasan tersebut.
Menurut Kresno, pemeriksaan terhadap kedua pihak masih berlangsung. Polisi perlu memastikan kronologi kejadian dan kecukupan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Jadi, masing-masing pihak masih diperiksa, baik korban maupun terlapor. Itu sama-sama anak di bawah umur,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin kemarin.
Ia menegaskan, penyidik akan terlebih dahulu memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan benar terjadi dan didukung bukti yang cukup. Setelah proses pemeriksaan berjalan, polisi juga akan mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme diversi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita periksa dulu, kita yakinkan dulu peristiwa itu cukup alat bukti dan tidak mengada-ada. Kita akan upayakan diversi dulu, cuma ini lagi proses,” jelasnya.
Dugaan Kaki Dibakar Menggunakan Korek Api
Kasus tersebut bermula dari dugaan aksi pembakaran kaki seorang santri berinisial NM oleh teman sekamarnya pada 7 September 2026. Dalam laporan yang disampaikan keluarga, tindakan itu diduga dilakukan menggunakan cairan pewangi pakaian dan korek api.
Akibat kejadian tersebut, NM mengalami luka bakar pada bagian pergelangan hingga telapak kaki kanan. Kondisi luka disebut semakin memburuk dan diduga mengalami infeksi.
Keluarga baru mengetahui kondisi korban saat menjenguknya di pondok pesantren pada 13 September 2026. NM kemudian dibawa ke RSUD Gambiran Kota Kediri untuk mendapatkan penanganan medis.
Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Ayah korban, Saiful Bahri, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, ia berharap penyidik menangani perkara tersebut sesuai prosedur operasional standar (SOP).
“Saya menghormati proses hukum yang berlaku asalkan sesuai SOP dari penyidik,” kata Saiful.
Sebelum melaporkan perkara tersebut kepada polisi, keluarga korban mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi dengan pihak pondok pesantren. Namun, upaya itu belum menghasilkan penyelesaian seperti yang diharapkan.
Keluarga kemudian memutuskan membawa NM keluar dari pondok pesantren dan melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polres Kediri Kota pada 5 Oktober 2026.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan mengumpulkan alat bukti. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan penanganan perkara selanjutnya.
Mengingat korban dan pihak terlapor sama-sama masih di bawah umur, proses hukum harus memperhatikan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak, termasuk penerapan diversi apabila persyaratan hukum untuk mekanisme tersebut terpenuhi.
Atas kasus ini juga menarik perhatian khusus Ketua LPMK Kaliombo, Tri Widodo akrab disapa Hunter. Dia secara pribadi berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian khusus dan ditangani secara profesional. Apalagi dengan melihat kondisi ekonomi keluarga korban dianggap kurang beruntung.
“Kami berharap kasus ini ditangani secara profesional dan tanpa pandang bulu siapapun pelakunya,” jelasnya.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan



