KEDIRI – Tindakan tegas akan diberlakukan Satgas Covid-19 Kota Kediri, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah pihak. Dibenarkan Juru Bicara Gugus Tugas, dr Fauzan Adima, terdapat empat keputusan diharapkan muncul kesadaran bagi warga Kota Kediri di Masa Pandemi.
- Diharapkan warga selalu berada di rumah, kecuali bila ada keperluan yang mendesak seperti ke apotik
- Rumah makan / restoran / café dan warung hanya melayani dibawa pulang (take away)
- Mulai Senin, 5 Juli 2021 seluruh jaringan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) akan dipadamkan / dimatikan sejak pukul 20.00 wib pada lokasi penyekatan
- Penerapan isolasi terpusat berada di Gedung Nasional Indonesia (GNI) dan Gedung Balai Latihan Kerja berada di komplek perkantoran BKD
Terkait penerapan ini, Apip Permana selaku Kepala Kominfo berharap kesadaran warga untuk saling menjaga diri dan tetap menerapkan himbauan pemerintah.
Lalu dimanakah lokasi penyekatan? Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Arpan .S. Ik menjelaskan telah mendirikan pos pembatasan dan pos pengendalian. Dimana tujuan kedua pos tersebut, untuk pembatasan mobilisasi masyarakat.
“Pos Pengendalian di perbatasan kota di Semampir, dekat RS Baptis, depan Kodim dari arah kabupaten dan Alun-Alun. untuk lokasi penyekatan berada di Jalan PK. Bangsa, Jalan Dhoho, Jalan Hos Cokroaminoto dan Jalan Panglima Sudirman,” jelas AKP Arpan
Penulis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki