KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri tepat waktu menyerahkan tersangka berikut Barang Bukti Tahap II atas nama Tersangka Bambang Sarwo Sembodo. Merupakan Kepala Desa Kras Kecamatan Kras atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan Desa Kras Tahun Anggaran 2020. Keterangan ini disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, RONI, S.H, Kamis (12/05).
Bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan kasus Tipikor menjadikan Kades Kras sebagai tersangka. Dihadiri Kasi Pidsus Dedy Agus Oktavianto, Jaksa Penuntut Umum Dedi Saputra Wijaya dan Tomy Marwanto. Kemudian dari Polres Kediri, Stat Penyidik Unit Tipikor Polres Kediri,
Saat pelimpahan perkara dari Polres Kediri, tersangka didampingi penasehat hukum, Dr. Ahmad Sholikin Ruslie, S.H. M.H. “Dalam kegiatan tahap dua, kami pihak penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka juga barang bukti berupa dokumen dan uang sejumlah Rp. 299.415.311 yang diserahkan oleh penyidik Polres,” jelas Kasi Intelejen.
Berdasarkan hasil penyidikan Polres Kediri Kediri, dijelaskan RONI, adapun modus dilakukan tersangka sekitar bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2020. Tersangka selaku kepala desa sekaligus menjabat sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa telah mencairkan dana untuk membiayai kegiatan sebesar Rp. 1.432.813.260,-.
“Dana ini bersumber dari anggaran APBDes tahun 2020 sejumlah Rp. 1.811.970.000. Kemudian tersangka diduga menggunakan uang yang bersumber dari APBDes untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian Keuangan Desa sebesar Rp. 587.451.604,00,” terangnya.
Atas perbuatan Tersangka tersebut diancam dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. “Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri, dalam tahap penuntutan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Mei hingga 31 Mei 2022,” terang RONI.









