KEDIRI — Sidang lanjutan kasus pembunuhan tragis yang mengguncang Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (03/07). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan tegas terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan pidana mati.
Tuntutan itu diajukan setelah melihat beratnya dampak kejahatan yang dilakukan terdakwa. Ia dinilai melakukan pembunuhan secara keji terhadap satu keluarga, yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan satu anak kecil mengalami luka serius serta trauma mendalam.
“Perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori sadis. Tiga orang tewas, satu anak mengalami luka berat dan trauma psikologis yang mendalam,” tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, usai persidangan.
Peristiwa berdarah ini menimpa pasangan suami istri, Kristina dan Agus Komarudin, serta dua anak mereka, Christian Agusta Wiratmaja dan Samuel. Dari empat korban, hanya Samuel yang selamat.
Namun, tuntutan pidana mati ini mendapat perlawanan dari tim penasihat hukum terdakwa. Kuasa hukum Yusa, M. Rofian, menolak keras penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Tidak ada niat membunuh yang direncanakan. Palu yang digunakan dalam kejadian itu bukan dibawa oleh klien kami, melainkan ditemukan di lincak tempat biasa menyimpan alat-alat kerja milik ayah korban,” ujar Rofian.
Ia menilai bahwa kejadian tersebut berlangsung secara spontan akibat emosi sesaat, bukan tindakan yang sudah dirancang sebelumnya. “Kami menyesalkan tuntutan ini. Berdasarkan fakta persidangan, jelas terlihat tidak ada unsur perencanaan. Ini terjadi karena dorongan emosi, bukan rencana matang. Kami akan mengajukan pledoi,” tegasnya kepada awak media.
Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. Perkara ini terus menjadi sorotan publik karena dampaknya yang begitu memilukan dan menyentuh nurani masyarakat luas.
jurnalis : Neha Hasna Maknuna