• Peristiwa
  • Inspirasi
  • Rubrikasi
  • Televisi
  • Pendidikan
  • Tentang Kami

Rabu, 24 Juni 2026

Follow Us

Follow Us

Kediri Tangguh

Kediri Tangguh

Berita Akurat Terpercaya

  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang Kami
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang Kami
  • Home
  • /
  • Peristiwa
  • /
  • Tersandung Kasus Kredit Fiktif, Mantan Account Officer BUMN di Kediri Diamankan Kejaksaan

Siti Afivah, mantan account officer BUMN diamankan Kejaksaan (Wildan Wahid Hasyim)

Tersandung Kasus Kredit Fiktif, Mantan Account Officer BUMN di Kediri Diamankan Kejaksaan

Posted on 26 Agustus 2024 by kediritangguh

KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melakukan penahanan tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan kredit ternyata fiktif. Setelah sebelumnya menahan tersangka Aniningsih, warga Dusun Ngijo Desa Sumberagung Kecamatan Wates.

Tim penyidik Seksi Pidana Khusus kali ini mengamankan Siti Afivah, mantan account officer bekerja pada sebuah bank BUMN, berkantor di wilayah Kabupaten Kediri. Dia pun resmi dilakukan penahanan pada Senin, 26 Agustus 2024.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi saat dikonfirmasi terkait penahanan ini membenarkan.

“Barusan kami melakukan penahanan terhadap tersangka SA. Tersangka sangat kooperatif. Mengingat tadi kami sudah mengundang pukul 9 pagi dan tersangka juga datang tepat waktu. Untuk kondisi kesehatannya, tersangka sangat sehat dan kami rasa bisa menjalani proses hukum selanjutnya,” terang Iwan.

Siti Afivah yang berdomisili di Sidoarjo, diduga bekerja sama dengan Aniningsih untuk mempermudah pencairan dana. Dalam kasus kredit fiktif ini, merugikan negara sebesar Rp. 949 juta. Sama dengan kerugian yang diakibatkan oleh tersangka Aniningsih.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra menambahkan bahwa pemeriksaan terhadapnya berjalan lancar.

“Hari ini kami melakukan kegiatan penahanan. SA dipanggil sebagai tersangka dan sangat kooperatif, datang sesuai dengan jadwal,” jelas Yuda.

Terkait potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Yuda menegaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

“Terkait dengan potensi adanya pihak lain, tentunya kami akan kumpulkan alat bukti terlebih dahulu. Tidak menutup kemungkinan jika alat bukti sudah lengkap dan mengarah kepada seseorang, maka kami akan tindak tegas,” ujar Yuda.

Melalui kuasa hukum Siti Afivah, Agus Manfaluthi didapat penjelasan. Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan dalam penyaluran kredit melalui program Pasar Rakyat Indonesia (PARI) yang disebutkan, diluncurkan oleh BRI. Bahwa kliennya hanya menjalankan tugasnya sebagai Account Officer sesuai dengan instruksi pimpinan.

“Klien kami hanya AO, istilahnya hanya mantri saja. Jika ada indikasi penyimpangan, seharusnya pimpinan atau kepala manajer juga bertanggung jawab,” tegas Agus.

Oleh Penyidik Kejaksaan, Siti Avifah dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya, berkas perkara tersangka Aniningsih akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dan sidang dijadwalkan dilakukan secara bergantian.

Terkait penyebutan pada kasus kredit fiktif di salah satu BUMN, pihak BRI Cabang Kediri melalui salah satu pejabatnya, saat berusaha dikonfirmasi di ruang kerjanya. Didapat penjelasan, untuk mengajukan pertanyaan secara tertulis untuk disampaikan kepada kantor pusat. Menginggat pihak BRI Cabang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan konfirmasi terhadap pers.

Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim
Editor : Nanang Priyo Basuki 
Posted in PeristiwaTagged Account Officer BRI, BRI Cabang Kediri, kejaksaan bongkar kasus kredit fiktif, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kredit Fiktif BRI, Siti Afivah, Siti Afivah account officer BRI

Related posts

  • Polisi Bongkar Jaringan Miras Impor Palsu

    Polisi Bongkar Jaringan Miras Impor Palsu

  • Tidak Mampu Lunasi Sumbangan Sekolah, Anak Penjual Nasi Bebek di Mojo Disuruh Keluar Saat Ujian

    Tidak Mampu Lunasi Sumbangan Sekolah, Anak Penjual Nasi Bebek di Mojo Disuruh Keluar Saat Ujian

  • Terkait Bacchus Cafe Kediri, Ketua HAMI : Kami Akan Somasi Terbuka

    Terkait Bacchus Cafe Kediri, Ketua HAMI : Kami Akan Somasi Terbuka

Navigasi pos

Inilah Tiga Alasan Pemkot Kediri, Mengajukan Pembatalan Putusan Arbitrase atas Sengketa Proyek Alun-Alun
Pemuda Pancasila Suarakan Keprihatinan Kondisi Negara, Berikut Poin Tuntutannya

Kategori

  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Rubrikasi
  • Televisi

Informasi Terbaru

  • Pernyataan Sekda Kabupaten Kediri: SiLPA Tinggi, Program Kreatif dan Pengisian Perangkat Desa 23 Juni 2026
  • SiLPA Kota Kediri Tembus Rp401 Miliar, Sumber DPRD Sebut Tim Banggar Berperan Tingginya Sisa Anggaran 23 Juni 2026
  • Belanja Daerah Turun dan Sisa Anggaran Naik, Bupati Kediri Ungkap Peran Konflik Sosial serta Rekomendasi KPK 23 Juni 2026
  • Dari Balik Jeruji Menuju Kursi Pangkas, Lapas Kediri Cetak Calon Barber Bersertifikat” 23 Juni 2026
  • Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, Kapolres Tegaskan Penanganan Perkara Harus Transparan 23 Juni 2026
  • Rilis ​Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Gudang Garam Tbk 23 Juni 2026
  • Di Tengah Kehadiran Tokoh Ulama, Wali Kota Kediri Sebut Munas NU Bawa Manfaat Nyata bagi Warga Kediri 22 Juni 2026
  • Dana Rp385 Miliar Tak Terserap, PDI Perjuangan Ikut Melancarkan Kritik kepada Bupati Kediri 22 Juni 2026
  • Kelompok Wanita Ketami Curi Perhatian Menteri PPPA, Wujud Perempuan Jadi Penggerak Kemandirian Pangan 22 Juni 2026

Kediri Tangguh

Independen  – Tegas –  Berimbang

Copyright © 2026 Kediri Tangguh. All rights reserved.
Designed by FameThemes