Pada dasarnya, Studi Kenal Alam dan Lingkungan (SKAL) merupakan salah satu metode pembelajaran di luar kelas yang memiliki nilai edukatif tinggi. Melalui kegiatan ini, peserta didik tidak hanya memperoleh pengalaman baru, tetapi juga dapat menghubungkan teori yang dipelajari di sekolah dengan kondisi nyata di lapangan.
Dalam catatan redaksi ini, sangat diharapkan berbagai manfaat dapat diperoleh dari pelaksanaan SKAL. Mulai dari memperluas wawasan mengenai alam, budaya, sejarah, hingga kehidupan masyarakat. Murid juga memperoleh pengalaman belajar langsung (experiential learning) yang dinilai lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan materi di dalam buku pelajaran.
Penulis : Nanang Priyo Basuki – Jurnalis kediritangguh.co
Sejatinya program SKAL menjadi kesempatan bagi murid untuk mengenal lembaga pendidikan lebih tinggi maupun dunia kerja sebagai bekal dalam merencanakan masa depan. Aktivitas bersama selama perjalanan juga melatih kemandirian, disiplin, tanggung jawab, kemampuan berkomunikasi, kerja sama, serta kepedulian terhadap lingkungan.
Dengan berbagai manfaat tersebut, SKAL sejatinya merupakan bagian dari proses pendidikan yang berkontribusi dalam membentuk karakter dan keterampilan hidup peserta didik, bukan sekadar agenda rekreasi.
Namun, di balik tujuan mulia tersebut, muncul persoalan yang kerap menjadi perhatian para orang tua murid di Kediri, yakni besarnya biaya penyelenggaraan. Karena melibatkan transportasi, akomodasi, konsumsi, tiket masuk hingga jasa biro perjalanan, pengelolaan anggaran SKAL menuntut tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Di tengah masyarakat bahkan muncul guyonan yang menyebut SKAL sebagai “Semua Kebagian Anggaran Lagi.” Meski hanya berupa satire, ungkapan ini mencerminkan kekhawatiran sebagian pihak terhadap potensi penyimpangan apabila tata kelola kegiatan tidak dilakukan secara terbuka.
Sejumlah potensi persoalan yang sering menjadi sorotan antara lain kemungkinan terjadinya markup biaya transportasi, hotel maupun konsumsi, penunjukan biro perjalanan tanpa mekanisme yang transparan, dugaan pemberian komisi dari penyedia jasa kepada pihak tertentu, hingga munculnya pungutan tambahan yang tidak disertai penjelasan maupun pertanggungjawaban yang memadai. Selain itu, kualitas fasilitas yang diterima peserta juga kerap dipertanyakan apabila dinilai tidak sebanding dengan biaya yang telah dibayarkan.
Karena itu, pelaksanaan SKAL idealnya memenuhi prinsip tata kelola yang baik. Sekolah perlu menyampaikan rincian anggaran secara terbuka kepada orang tua, menjelaskan dasar penentuan biaya, memilih penyedia jasa secara transparan, memperoleh persetujuan dari orang tua sebelum kegiatan dilaksanakan, serta memastikan seluruh pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih penting lagi, substansi kegiatan harus benar-benar memberikan nilai pendidikan yang sepadan dengan biaya yang dikeluarkan peserta didik dan keluarganya. Hal ini dikutip dari pernyataan sejumlah orang tua murid saat salah satu sekolah favorit di Kota Kediri berdalih menggelar pertemuan, namun berujung keputusan bersama perwakilan orang tua murid dan ironisnya kabar beredar tidak bisa diubah dengan alasan telah disepakati bersama termasuk bila ada penambahan biaya sewa.
Apabila ada tudingan oknum sekolah atau oknum komite bakal memperoleh keuntungan pribadi dari penyelenggaraan kegiatan, tuduhan tersebut tidak boleh berhenti pada asumsi atau opini semata. Dugaan harus didukung oleh bukti yang dapat diverifikasi, seperti dokumen anggaran, kuitansi pembayaran, perbandingan harga pasar, maupun keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.
Tanpa dasar yang jelas, tuduhan berisiko menjadi fitnah. Namun sebaliknya, apabila pengelolaan anggaran dilakukan secara terbuka sejak awal, ruang bagi munculnya prasangka maupun polemik di kalangan orang tua akan semakin kecil. Apalagi isu ini kian meluas karena oknum kepala sekolah bakal purna, pengurus komite bakal berakhir masa periodesasi hingga kegiatan SKAL ternyata masih seperti pola pemerintahan yang lama.
Pada akhirnya, SKAL akan tetap menjadi program pendidikan yang bernilai apabila dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Sebab kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tidak hanya dibangun melalui kualitas pembelajaran, tetapi juga melalui tata kelola yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mari wujudkan Kota Kediri Bebas Korupsi dan MAPAN



