KEDIRI – Sidang perdana gugatan pembatalan putusan arbitrase terkait sengketa proyek Alun-Alun Kota Kediri, hari ini (26/08). Bertempat di ruang Candra Pengadilan Negeri Kediri digelar secara terbuka. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H, menghadirkan pihak Pemerintah Kota Kediri dan PT. Surya Graha Utama KSO Sidoarjo.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan ini, Sigit Artantojati selaku kuasa hukum Pemerintah Kota Kediri. Menegaskan, memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruhnya putusan arbitrase.
“Kami melayangkan gugatan karena salah satunya karena dokumen-dokumen yang kami sampaikan tidak dijadikan pertimbangan sama arbitrase, harusnya kan dijadikan pertimbangan karena bukti-bukti yang kami lampirkan,” ungkap Sigit Artantojati.
Diterangkan Sigit, merupakan Jaksa Pengacara Negara (JPN)ditunjuk dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, menerangkan. Dari isi permohonan, terdapat tiga alasan permohonan pembatalan arbitrase.
“Yang pertama surat dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu. Kedua, setelah putusan diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan. Ketiga, putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa,” tuturnya.
Pihak majelis hakim selanjutkan menentukan agenda sidang akan digelar dua kali dalam satu pekan, pada hari Senin dan Kamis. Pada agenda Senin besok, tanggal 2 September, mendengarkan tanggapan dari pihak termohon PT. Surya Graha Utama KSO Sidoarjo.
“Selanjutnya tindakan pembuktian surat dan kemudian Senin tanggal 9 September pembuktian saksi dari pemohon. Selanjutnya tanggal 12 September pembuktian surat dari permohon dan tanggal 17 September pembuktian saksi dari termohon. Dilanjutkan tanggal 19 September untuk pembuktian terakhir dari kedua belah pihak,” ucap ketua majelis hakim.
Dijadwalkan sidang ini akan berakhir pada 26 September dengan agenda pembacaan putusan. Khairul berharap keputusan tersebut, akan sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.
Dikonfirmasi usai sidang, pihak kuasa hukum pemerintah kota, mengajukan adanya Pemeriksaan Setempat (PS) kepada majelis hakim.
“Kami minta untuk majelis hakim melihat ke lokasi Alun-Alun tapi masih di pertimbangkan oleh Hakim,” kata Sigit.
Sementara melalui kuasa hukum PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo, Firman Adi didapat penjelasan jika pihaknya tetap yakin hasil keputusan sesuai Sidang Arbitrase.
Perlu diketahui lagi, PT Surya Graha Utama merupakan rekanan penggarap proyek Alun-alun Kota Kediri. Kemudian memenangkan sidang arbitrase di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam sidang putusan digelar Senin, 1 Juli 2024, Majelis Hakim Arbiter menerima lima permohonan rekanan. Meliputi pembatalan pemutusan kontrak. Kemudian, pembatalan blacklist terhadap kontraktor. Ketiga , Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta mengembalikan jaminan pelaksanaan proyek yang sudah dicairkan.
Selanjutnya Pemerintah Kota diwajibkan membayar kekurangan pembayaran kepada kontraktor dengan jumlah akan dihitung lebih dulu dengan pihak terkait. Kemudian terakhir, membayar denda kerugian atas keterlambatan pembayaran kepada kontraktor.
“Tanggapan secara resmi dari kami kuasa hukum termohon, saya kira belum waktunya untuk dibahas. Tetapi dengan adanya permohonan dalam arbitrase jadi tidak masalah dan kami yakin,” ungkap Firman Adi
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki