Aduan Warga Bongkar Dugaan Prostitusi di Hotel Kediri, Dua Wanita Asal Malang Terjaring Satpol PP

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Laporan masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan praktik prostitusi di Kota Kediri. Berbekal informasi yang diterima dari warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri mendatangi sebuah hotel dan menemukan dua perempuan yang diduga hendak menawarkan jasa prostitusi.

Kasatpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, mengungkapkan bahwa operasi tersebut berawal dari aduan masyarakat yang masuk melalui Radio Swasta. Informasi yang diterima menyebut adanya percakapan yang mengarah pada dugaan transaksi prostitusi di salah satu hotel di Kota Kediri.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas lebih dahulu berkoordinasi dengan pihak manajemen hotel sebelum melakukan pengecekan ke kamar yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua perempuan berinisial DD dan NA yang mengaku datang dengan tujuan menawarkan jasa prostitusi.

Dari hasil pemeriksaan, kedua perempuan asal Malang tersebut mengaku telah lama menjalani aktivitas sebagai pekerja seks. Sebelum berada di Kota Kediri, mereka juga sempat melakukan aktivitas serupa di wilayah Jember.

Paulus menjelaskan, sebelum petugas datang, kedua perempuan itu sempat berkomunikasi dengan calon pelanggan. Namun, rencana transaksi batal karena tidak tercapai kesepakatan. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas tidak menemukan seorang pun laki-laki di dalam kamar maupun aktivitas prostitusi yang sedang berlangsung.

“Kami hanya menemukan dua perempuan tersebut di dalam kamar. Tidak ada transaksi yang sedang terjadi ketika petugas datang,” jelas Paulus, Kamis (6/8).

Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, Satpol PP meminta keduanya segera meninggalkan hotel sekaligus keluar dari wilayah Kota Kediri. Pihak hotel juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap tamu agar tempat usaha mereka tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar aturan.

“Kami mengimbau manajemen hotel agar lebih selektif menerima tamu sehingga hotel tidak disalahgunakan sebagai lokasi praktik prostitusi,” ujar Paulus.

Ia menambahkan, praktik prostitusi saat ini banyak memanfaatkan media sosial dan aplikasi daring sehingga pengungkapannya sangat bergantung pada informasi dari masyarakat. Terlebih, ketentuan dalam KUHP yang baru mengharuskan aparat menghormati ruang privat sehingga setiap tindakan penegakan hukum harus memiliki dasar yang jelas.

“Apabila ada laporan dari masyarakat ataupun pihak keluarga, itu menjadi dasar bagi kami untuk melakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Selain melakukan penindakan, Satpol PP Kota Kediri terus mengintensifkan sosialisasi kepada pengelola hotel, pemilik rumah kos, tempat karaoke, serta pelaku usaha lainnya. Langkah tersebut bertujuan mencegah tempat usaha digunakan untuk aktivitas yang melanggar Peraturan Daerah Kota Kediri.

Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sebagaimana diubah dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2022.

Paulus menegaskan, pelaku usaha yang terbukti membiarkan tempat usahanya digunakan untuk kegiatan melanggar aturan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan, termasuk pencabutan izin apabila memenuhi persyaratan.

“Tentu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Ia berharap upaya memberantas praktik prostitusi tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam menjaga ketertiban di Kota Kediri.

Bagi masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan, laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Mbak Wali, nomor darurat 112, maupun langsung ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.

Setiap laporan akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti. Jika ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya akan dikoordinasikan dengan kepolisian, sedangkan pelanggaran Peraturan Daerah menjadi kewenangan Satpol PP.

 

jurnalis: Anisa Fadila