JAKARTA – Presiden RI, Joko Widodo kini menunjuk Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar, sebagai Ketua Tugas (Satgas) Undang-Undang Cipta Kerja. Tugas satgas berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tugasnya mendorong efektivitas pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja. Dilansir dari beritayahoo.com yang menarik dalam hal ini tugas Satgas adalah melakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/ otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutrya disebut Satgas Undang-Undang Cipta Kerja,” demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip VIVA berdasarkan salinan Keppres, Rabu 2 Juni 2021.
Selain Mahendra, duduk di posisi Satgas adalah Chatib Basri, Suahasil Nazara, dan Raden Pardede. Ketiga menjabat Wakil Ketua. Sementara, Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Arif Budimanta menjadi sekretaris satgas. Dalam menjalankan tugasnya, Satgas UU Cipta Kerja dibantu Kepala Sekretariat yang berada di bawah unit kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara. Satgas ini berkewajiban melaporkan kinerjanya kepada Presiden Jokowi. (dum)