• Peristiwa
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Tentang Kami
Minggu, 24 September 2023
  • Login
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Solusi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Solusi
No Result
View All Result
kediritangguh.co
No Result
View All Result

KDRT Terhadap Venna Melinda Tidak Terbukti, Ferry Irawan : Fakta Persidangan Tidak Sesuai Skenario

kediritangguh by kediritangguh
23 Mei 2023
in Peristiwa
KDRT Terhadap Venna Melinda Tidak Terbukti, Ferry Irawan : Fakta Persidangan Tidak Sesuai Skenario

Sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri (Kintan Kinari Astuti)

TwitterFacebookWhatsapp

KEDIRI – Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (23/05) menggelar sidang putusan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjadikan Ferry Irawan duduk di kursi pesakitan. Atas laporan Vena Melinda, artis yang juga Caleg Partai Perindo ke Polres Kediri Kota kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Ketua Majelis Hakim, Dr. Boedi Haryantho, S.H., M.H., menjatuhkan vonis putusan 1 tahun hukuman penjara terhadap Ferry Irawan. Atas putusan ini, terdakwa dikofirmasi usai sidang menyampaikan. Bahwa berdasarkan fakta di persidangan, dirinya tidak pernah merasa melakukan penganiayaan. Justru ferry Irawan menyebut, ini cara istrinya untuk pisah dengan dengannya.

“Saya ingin menyampaikan sebenarnya fakta persidangan, bahwa Vena mengakui dengan sendiri. Bahwa saya tidak pernah menganiayanya, tidak pernah membuat hidungnya patah ataupun membuat hidungnya retak. Sebenarnya pernyataan itu disaksikan oleh Direskrimum Polda Jatim pada tanggal 24 Februari. Dimana pada saat itu saya harus mengikuti skenario yang diajarkan dan ada kebebasan nantinya untuk saya,” jelasnya.

Pun demikian, melalui kuasa hukum terdakwa Michael Pardede, bahwa pihaknya masih mempertimbangkan putusan ini. Apalagi kliennya memang tidak terbukti melakukan KDRT. Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasi Intelejen Kejari Kota Kediri, Harry Rahmad menyatakan pikir-pikir.

“Yang terbukti dakwaan ke-1 subsider yaitu pasal 44 ayat 4 dan dakwaan kedua pasal 45. Kalau teknisnya itu kekerasan fisik, tapi tidak menyebabkan menghalangi pekerjaan. Yang kedua kekerasan psikis. Kemarin kami menuntut satu tahun enam bulan, tadi divonis 1 tahun. Kita menyatakan pikir-pikir karena harus kami laporkan kepada pimpinan,” jelasnya.

Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki
Tags: Ferry IrawanKDRTPartai PerindoVenna Melinda
TweetShareSend
Previous Post

Semangat Kebangkitan Nasional, Wali Kota Ajak Semua Guru Komitmen Tingkatkan Daya Saing Anak di Kota Kediri

Next Post

Wajah Alun-Alun Kota Kediri Akan Diganti Mulai Akhir Mei

Next Post
Wajah Alun-Alun Kota Kediri Akan Diganti Mulai Akhir Mei

Wajah Alun-Alun Kota Kediri Akan Diganti Mulai Akhir Mei

Mobil Parkir Hari ke-13 Tanpa Tindakan, Joko Koreng : Derek Saja

Mobil Parkir Hari ke-13 Tanpa Tindakan, Joko Koreng : Derek Saja

Kapolri

KPK

Berita Berdasar Kategori

  • Inspirasi
  • Lainnya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Solusi
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Tentang Kami

© 2022 Berita Harian Masa Kini - www.kediritangguh.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Solusi

© 2022 Berita Harian Masa Kini - www.kediritangguh.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In