Rp6,67 Miliar Dititipkan, KSO Tetap Menolak: Sengketa RTH Alun-Alun Kediri Menunggu Putusan

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI — Sengketa pembayaran dalam perkara revitalisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri memasuki tahap akhir. Upaya Pemkot Kediri menitipkan pembayaran melalui mekanisme konsinyasi kembali mendapat penolakan dari pihak KSO.

Dalam sidang yang digelar Jumat (18/9), pihak KSO menyoroti sejumlah persoalan dalam asesmen yang dilakukan Universitas Pembangunan Nasional (UPN), termasuk dasar penghitungan nilai pekerjaan dan metode pengujian beton.

Dua ahli yang dihadirkan KSO memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Dari persidangan, muncul perbedaan pandangan antara KSO sebagai termohon dan Pemkot Kediri sebagai pemohon, terutama mengenai metode yang digunakan untuk menentukan nilai pekerjaan.

Kuasa hukum KSO, Santoso, menegaskan pihaknya masih menolak permohonan konsinyasi yang diajukan Pemkot Kediri.

Menurut Santoso, terdapat persoalan dalam asesmen UPN, khususnya menyangkut pengujian beton dan penentuan nilai kontrak. Ia menilai metode penghitungan yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

“Nilainya yang mestinya unit price dihitung secara lumpsum. Itu sangat berpengaruh pada perhitungan nilai yang harus dibayarkan dan itu kesalahan fatal,” kata Santoso dalam persidangan.

KSO juga mempersoalkan proses review yang dilakukan UPN. Santoso menyebut pihak penyedia atau kontraktor tidak dilibatkan dalam proses tersebut, baik dalam penyediaan data maupun observasi di lapangan.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah munculnya dua hasil penghitungan dalam asesmen UPN. Nilai pekerjaan yang tercantum disebut berada di kisaran Rp6 miliar dan Rp17 miliar.

Santoso menilai kedua hasil penghitungan tersebut sama-sama tercantum dalam asesmen UPN dan menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam menentukan nilai pembayaran.

Perbedaan penghitungan itu kemudian menjadi salah satu dasar KSO menolak konsinyasi yang diajukan Pemkot Kediri.

Selain nilai pekerjaan, KSO juga menilai mekanisme konsinyasi yang dilakukan Pemkot belum mencerminkan seluruh amar putusan Majelis Arbitrase.

Santoso menyebut terdapat tiga kewajiban dalam putusan tersebut, yakni pemberian jaminan pelaksanaan, pembayaran prestasi pekerjaan, serta pembayaran ganti rugi akibat keterlambatan pembayaran prestasi kontraktor.

“Namun, titip pembayaran melalui konsinyasi yang dilakukan pemohon hanya melaksanakan satu amar saja, yaitu terhadap prestasi pekerjaan dari kontraktor yang jumlahnya hingga saat ini masih menjadi perdebatan,” ujarnya.

Atas sejumlah alasan tersebut, KSO menyatakan tetap menolak uang konsinyasi yang diajukan Pemkot Kediri.

Pemkot: Nilai yang Harus Dibayar Rp6,67 Miliar

Di sisi lain, kuasa hukum Pemkot Kediri, Agus Manfaluthi, menyatakan permohonan konsinyasi telah didukung sejumlah alat bukti, mulai P1 hingga P14, serta keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam persidangan, Pemkot Kediri menyatakan nilai yang harus dibayarkan sebesar Rp6,67 miliar.

Agus juga membantah pandangan pihak KSO yang menyebut asesmen UPN hanya menghitung kuantitas pekerjaan tanpa mempertimbangkan kualitas.

Menurut Agus, setelah surat tugas asesmen diperlihatkan dalam persidangan, tidak ada ketentuan yang membatasi pemeriksaan hanya pada kuantitas pekerjaan.

Ia menilai kualitas pekerjaan juga harus menjadi pertimbangan dalam menentukan nilai yang harus dibayarkan.

Terlebih, hasil pemeriksaan terhadap beton yang telah terpasang disebut menunjukkan adanya persoalan kualitas yang turut memengaruhi nilai pekerjaan.

“Seharusnya dua-duanya. Kalau yang dihitung juga termasuk kualitas, mestinya hasilnya berbeda,” ujar Agus.

BPKP dan Wacana Review Ulang

Perbedaan dasar penghitungan tersebut juga berkaitan dengan kemungkinan dilakukannya review ulang terhadap hasil audit BPKP.

Agus menjelaskan, selama tidak ada keberatan ataupun permintaan review ulang yang disampaikan secara resmi, hasil audit BPKP tetap berlaku.

Selain itu, review ulang tidak dapat dilakukan begitu saja. Ada persyaratan tertentu dan proses tersebut harus melibatkan tim dari BPKP.

Penjelasan itu juga berkaitan dengan rencana pembentukan panel untuk melakukan penghitungan ulang yang sebelumnya sempat muncul pada masa ketua pengadilan terdahulu.

Namun, rencana tersebut tidak berlanjut setelah BPKP menjelaskan bahwa review ulang terhadap data yang sama tidak dapat dilakukan, kecuali terdapat hal atau temuan baru yang dapat menjadi dasar peninjauan.

Kini, seluruh agenda pemeriksaan dalam perkara tersebut telah selesai.

Perbedaan pandangan antara KSO dan Pemkot Kediri terkait metode penghitungan, hasil asesmen UPN, hingga pelaksanaan konsinyasi selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis.

Putusan perkara dijadwalkan dibacakan secara elektronik pada 25 September mendatang.

“Harus optimistis. Mudah-mudahan saya berharap masalah ini segera selesai,” pungkas Agus.

Jurnalis: Anisa Fadila