KEDIRI – Kabar terbaru, sejumlah orang mengatasnamakan pihak Kepolisian dan wartawan konfirmasi kepada M. Akson Nul Huda, .S.H. Dari Kantor Akson Law telah ditunjuk selaku kuasa hukum Choirudin. Merupakan Modin Kelurahan Bujel dituding, bahkan telah beredar berita melakukan perselingkuhan dengan Paini, tetangganya. Secara tegas, dia akan all out menyerat kasus ini ke ranah pidana, dengan jeratan pencemaran nama baik dan UU ITE
“Seperti saya sampaikan kemarin, kami berikan waktu 2 x 24 jam bagi pihak-pihak telah mencemarkan nama baik klien kami. Kemudian menjadikan munculnya berita di sejumlah media, harus bertanggungjawab. Baik diminta ataupun tidak, saya pastikan all out membantu masalah dihadapi Bapak Choirudin,” tegasnya, dikonfirmasi Senin (20/09).
Bila kemudian klien-nya hari ini diminta mencabut gugatannya, justru itu patut dipertanyakaan. “Ada apa di Kelurahan Bujel? Orang telah dicemarkan nama baiknya? Dipaksa meminta maaf atas kesalahan yang tidak diperbuat. Sekarang akan menuntut keadilan malah diintervensi. Mari kita hadapi masalah ini dengan bijak dan tuntutan kami kepada 12 orang diduga terlibat dalam pembunuhan karakter,” tegasnya.
Bahkan, imbuh Akson, patut pula dipertanyakan kenapa semua pihak-pihak melakukan pembiaran saat ada sekelompok orang berusaha membangun narasi di publik. “Saat mereka berputar-putar mengemas narasi kemudian seakan benar terjadi, lalu kenapa klien kami tidak dilindungi atau dicegah pergerakan mereka. Makanya, inilah saatnya mereka terlibat harus mampu mempertanggungjawabkan dihadapan hukum,” imbuhnya.
Sejumlah tokoh masyarakat Kelurahan Bujel sebenarnya menyayangkan terkait masalah ini, sebenarnya bisa diselesaikan secara musyawarah dan tidak memunculkan kegaduhan. “Saya baru saja dipanggil di kelurahan. Bertemu dengan tigas pilar dan perwakilan dari Satreskrim Polres Kediri. inti pertemuan tersebut, saya diminta mencabut somasi,” ucap Choirudin dikonfirmasi usai pertemuan, Senin pagi.
Editor : Nanang Priyo Basuki