KEDIRI – Kemelut terjadi di Lingkungan Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto memasuki babak baru. Choirudin ditudingkan melakukan perselingkuhan dengan Paini, sepakat membawa kasus ini ke ranah pidana. Dia pun telah menunjuk M. Akson Nul Huda, .S.H selaku kuasa hukum untuk mendampingi diri atas pencemaran nama baik serta UU ITE. “Ya, kami telah menunjuk kuasa hukum untuk menanggani kasus yang ditudikan kepada saya,” ucapnya, Minggu (19/09).
Bahwa sesuai berita telah beredar, Choirudin sehari-harinya menjabat Modin Kelurahan Bujel, dituding melakukan tindak perselingkuhan dengan tetangganya. Sebenarnya permasalahan ini berusaha diselesaikan secara musyawarah di kantor kelurahan. Hendak memberikan hak jawab malah dihalang-halangi, justru dia terus menerima teror seolah benar terjadi.
Kabar pun kian santer di media sosial dan keluarganya awalnya sempat kaget atas masalah ini. Saat diminta menyampaikan permohonan maaf dihadapan perwakilan Ketua RT, Ketua RW dan Tiga Pilar Kelurahan di Aula Kelurahan juga telah dilakukan. Malah kabar beredar, para pengadu beranggotakan 12 orang ini akan menggelar aksi demo.
“Selaku kuasa hukum, saya sangat-sangat menyayangkan pihak para pengadu yang tidak menempatkan kasus ini pada tatanan yang tepat. Dia hanya berputar-putar membangun narasi di area publik yang belum dipertanggungjawabkan secara hukum. Apa dampaknya? dampaknya jelas berupa pembunuhan karakter,” tegas Akson Nul Huda, dikonfirmasi usai pertemuan dengan Modin Bujel.
Mestinya, terang pengacara senior di Kediri, bila ada kejadian perselingkuhan yang mengarah ke perzinaan, harus diadukan ke pihak Kepolisian. Kemudian dibuktikan di meja hijau. “Ini seharusnya, bila benar dan sungguh-sungguh mencari ruang hukum harusnya dibawa ke kepolisian untuk diuji di sana. Namun pihak pengadu tidak melakukan ini, maka tiada lain dan tiada bukan ada kesengajaan untuk membunuh karakternya,” terangnya.
Bila kemudian pihak pengadu telah melaporkan dan tidak terbukti, langkah selanjutnya pihak diadukan melakukan laporan balik dan somasi. “Makanya kami berikan waktu 2 x 24 jam terhitung Senin dini hari untuk membuktikan tuduhan tersebut. Saya ingin tahu motif apa? Kepentingan satu jabatan diperebutkan atau personality. Harusnya mereka lebih fokus dan obyektif, ini merupakan kesimpulan saya,” ungkapnya.
Bila tidak terbukti secara sah dan menyakinkan maka para pengadu harus siap berhadapan dengan para aparat penegak hukum. “Kami pastikan akan melakukan perlawanan balik. Dengan somasi kami berikan kesempatan untuk membuktikan dugaan,” imbuhnya. Lalu siapakah 12 orang disebut sebagai para pengadu dan menyebarkan kabar fitnah?
Diantaranya, Sutikno selaku Ketua RW. 04, Aziz Mashudi selaku Ketua RT. 02, M. Yasin selaku pelapor. Lalu para warga, Busro, Munir, M. Fathoni, Sulur Suworo, M. Fahrudin Alwi, Slamet, Sutikno, Ahmad Thoha dan Mahbub Rojabi. “Patut diduga berdasarkan data yang kami terima, 12 orang inilah sebagai tim pengadu dan selama ini terjadi kegaduhan,” tegas Akson.
Editor : Nanang Priyo Basuki