KEDIRI – Perang melawan narkoba terus digaungkan jajaran Polres Kediri, anggota Opsnal Satresnarkoba tak kenal lelah memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kediri.
Sempat lepas dari kejaran, saat terjadi transaksi di kawasan SPBU Desa Kwagean Kecamatan Kepung, akhirnya AS alias Bagong. Laki-laki usia 35 tahun, warga Dusun Dorok Desa Manggis Kecamatan Puncu, dibuat tak berkutik saat petugas menggrebek di rumahnya.
“Kami grebek di rumahnya, setelah sebelumnya kami intai dan lakukan penggejaran. Ini kerja kerja hebat anak buah kami di lapangan sesuai amanah diberikan pimpinan,” terang Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Rudi Darmawan dikonfirmasi Selasa (12/03).
Saat digeledah, petugas menggamankan Sabu-Sabu dalam satu plastik klip dengan berat 0,33 gram dan pil Dobel L sebanyak 63.000 butir, peralatan hisap dan satu buah telepon genggam.
“Kepadanya, kami jerat Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas AKP Rudi.
Dia pun usai mendapatkan informasi, langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
“Bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang, dimana identitasnya telah kami ketahui. Sabu-Sabu ini awalnya seberat 15 gram dan pil Dobel L sebanyak 200 ribu butir. Pelaku mendapatkan upah 2 juta untuk menggedarkan dengan cara diranjau di tepi jalan raya,” terangnya.
editor : Nanang Priyo Basuki