KEDIRI – Sidang kasus pembunuhaan dengan terdakwa Puji Slamet digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (31/08). Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan tiga orang saksi diantaranya Mulyono, merupakan bapak dari korban APW.
Dalam persidangan, pria asal Desa Kedak Kecamatan Semen menyampaikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim. Bahwa anaknya telah dipukuli Puji Slamet. Kejadian tersebut berlangsung di rumahnya, dimana saat kejadian saksi dan ibu korban sedang berada di ladang.
Mulyono menceritakan pada Rabu, 23 Maret 2023, terdakwa masuk ke rumah tanpa izin, mengingat pada saat itu hanya ada korban dan adiknya. Puji Slamet mendatangi kamar korban dan langsung melakukan pemukulan. Dia melanjutkan pada saat ia pulang, ia sudah menemukan kondisi anaknya berlumuran darah dibagian hidung dan mulut.
Saat itu korban masih sadar dan sempat ditanya kamu diapakan? Korban menjawab dipukul oleh terdakwa. Saksi membawa korban ke rumah kepala dusun kemudian dibawa ke rumah kepala desa terkait masalah ini. Lalu saudara Puji dipanggil dan dia mengakui kalau memukul APW.
“Alasannya anaknya pergi tidak tahu kemana dan kepergian anaknya disebabkan oleh anak saya,” ucapnya. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, sempat mendapatkan tindakan operasi. Namun nyawa korban kemudian tidak tertolong.
Hasil visum menunjukkan bahwa korban meninggal dunia dengan kondisi rahang patah dan pendarahan di bagian mulut dan hidung.
Dikonfirmasi usai sidang Kasi Pidum, Aji Rahmadi yang juga bertindak sebagai JPU menjelaskan. Bahwa tidak ada tindakan mengarah ke pembunuhan berencana. “Kami fokus kepada tindak penganiayaan terhadap anak. Dalam sidang berikutnya kami akan menghadirkan kepala desa dan ahli forensik,” terangnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki