KEDIRI – Agenda pembelaan dalam perkara penganiayaan santri Bintang Balqis Maulana. Mengakibatkan meninggal dunia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada hari ini (13/08). Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Divo Andrianto dan dihadiri oleh pihak terdakwa, tim kuasa hukum, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Muhammad Ulin Nuha, penasehat hukum terdakwa kedua, Nasril, dalam pembelaannya menyampaikan. Bahwa pihaknya keberatan dengan tuntutan jaksa yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Ulin Nuha menekankan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Nasril hanya terjadi pada hari Rabu, dan tindakan tersebut tidak sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa.
“Sebenarnya kami dari tim kuasa hukum menyampaikan sesuai dengan fakta persidangan. Nasril hanya melakukan tindakan hukum pada hari Rabu, dan perbuatan yang dilakukan tidak seberat yang didakwakan oleh jaksa,” ujar Ulin Nuha.
Ia juga menambahkan bahwa dakwaan pasal 351 tentang penganiayaan yang dikenakan pada Nasril terlalu berat, karena menurutnya penganiayaan tersebut tidak menimbulkan akibat fatal bagi korban.
Ulin Nuha juga mempertanyakan ketidakadanya otopsi untuk memastikan penyebab kematian korban. “Analisis kami berdasarkan keterangan ahli, kematian korban tidak bisa serta merta disebabkan oleh penganiayaan, apalagi hanya didasarkan pada visum yang dilakukan,” tambahnya.
Pihaknya berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman yang lebih ringan, mengingat Nasril masih memiliki masa depan yang panjang.
Sementara itu, Heriyanto, penasehat hukum terdakwa pertama, Muhammad Aisy, juga menekankan bahwa tuntutan jaksa terlalu berat.
“Kami berharap hukuman tidak sampai 15 tahun karena terlalu berat. Semua saksi, termasuk ibu korban, menyatakan bahwa korban dalam kondisi sakit sebelum kejadian,” kata Heriyanto.
Ia juga menyinggung adanya kelalaian dari pihak pondok pesantren yang turut menyebabkan insiden ini terjadi.
Di sisi lain, JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Nanda Yoga Rohmana menegaskan. Bahwa tuntutan yang diajukan sudah sesuai dengan fakta persidangan dan permintaan dari pihak korban.
“Kami sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk permintaan maaf dari terdakwa. Namun, ibu korban tidak memaafkan, sehingga ini menjadi faktor pemberat,” ujar Nanda Yoga. Ia juga menambahkan bahwa permintaan restitusi dari korban telah diajukan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa untuk menanggapi pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa. Hasil dari persidangan ini akan menjadi penentu nasib terdakwa dalam kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki