tim Pemkot Kediri saat audensi dengan perwakilan warga terdampak TPA (Anisa Fadila)

Pemkot Kediri Tegaskan Kompensasi TPA Klotok Berdasarkan Kajian ITS

Bagikan Berita :

KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) menegaskan bahwa penentuan kompensasi bagi warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh, mengatakan pemerintah tidak dapat menetapkan besaran kompensasi secara sepihak. Saat ini Pemkot Kediri tengah menggandeng tim akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya untuk melakukan kajian ilmiah terkait kebijakan tersebut.

Menurut Indun, kajian akademis diperlukan untuk merumuskan dasar penentuan kompensasi, termasuk menghitung besaran nominal yang layak diterima warga terdampak.

“Kalau pun nanti ada kenaikan, berapa persentasenya juga akan ditentukan berdasarkan hasil kajian tersebut. Jadi saya tidak bisa menentukan sendiri,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin.

Dalam waktu dekat, tim penyusun dari ITS akan menyampaikan laporan pendahuluan sebelum melanjutkan tahap survei lapangan. Survei ini bertujuan untuk memperoleh gambaran kondisi riil masyarakat yang tinggal di sekitar TPA Klotok.

Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan kebijakan terkait kompensasi.

Indun menjelaskan, proses kajian diperkirakan rampung pada akhir April mendatang, setelah Hari Raya Idulfitri. Selama proses tersebut berlangsung, belum ada keputusan final mengenai kemungkinan perubahan besaran kompensasi.

“Apapun hasilnya saya juga belum tahu. Kajian ini diperkirakan selesai akhir April, setelah Lebaran. Jadi saat ini masih dalam proses berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk sementara pemerintah tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota yang saat ini masih berlaku. Dalam aturan tersebut, kompensasi bagi warga terdampak TPA Klotok ditetapkan sebesar Rp1.250.000.

Apabila hasil kajian nantinya tidak merekomendasikan adanya kenaikan, maka besaran kompensasi akan tetap mengikuti ketentuan yang ada.

“Jadi saya tegaskan, saya tidak pernah menyampaikan bahwa kompensasi pasti naik atau pasti menjadi Rp2 juta. Semua keputusan tetap berdasarkan kajian akademis dari tim ITS,” tegas Indun.

Pemkot Kediri, lanjutnya, memastikan seluruh kebijakan akan diambil melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai besaran kompensasi sebelum kajian resmi selesai dilakukan.

“Silakan menunggu hasil kajian. Pemerintah tentu akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.

jurnalis : Anisa Fadila
Bagikan Berita :