KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri tengah menggeber rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Sekoto dan Branggahan. Inisiatif ini diusulkan ke Kementerian Pekerjaan Umum sebagai solusi jitu menghadapi lonjakan volume sampah yang terus meningkat tiap tahunnya, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sekoto.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, menegaskan, “TPA Sekoto yang diresmikan Oktober 2021 akan mencapai batas teknisnya pada 2027 dan berpotensi overload. Karena itu, perlu persiapan pengelolaan sampah jangka panjang.”
Menurut data DLH, sejauh ini baru 58,18 persen timbunan sampah di Kabupaten Kediri yang berhasil dikelola, sementara 40,82 persen sisanya belum tertangani. Kondisi ini diperparah oleh aturan Kementerian Lingkungan Hidup yang melarang praktik open dumping, karena berpotensi merusak lingkungan.
Dua TPST yang diusulkan memiliki konsep berbeda dibanding TPA landfill konvensional. Sampah akan diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), sebuah produk bernilai ekonomi, dengan teknologi ramah lingkungan. “Sekarang TPA landfill konvensional tidak lagi dikembangkan, sehingga pengolahan sampah harus berbasis teknologi hijau,” ujar Putut.
Rencana lokasinya, TPST Sekoto berada di Kecamatan Badas seluas 0,68 hektare, tepat di sebelah TPA Sekoto. Sementara TPST Branggahan di Kecamatan Ngadiluwih menempati lahan 0,29 hektare.
Selain itu, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, akrab disapa Mas Dhito, meminta DLH untuk memetakan dan mengaudit timbunan sampah di setiap kecamatan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan sampah sejak hulu, dengan menargetkan 5–10 desa percontohan yang berkomitmen menuju zero waste.
“Sentuh dulu hulunya, dorong desa-desa yang mau dan siap menjalankan pengolahan sampah hingga zero waste,” tegas Mas Dhito.
Dengan adanya TPST dan komitmen desa percontohan, Kediri berupaya mengubah sampah menjadi peluang ekonomi sekaligus menjaga lingkungan untuk generasi mendatang.



