foto : Sigit Cahya Setyawan

Modus Cerdik Warga Kediri! Kredit 8 iPhone Tanpa Bayar Terancam 4 Tahun Penjara

KEDIRI – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Mohammad Prima Tory digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (20/05). Pria yang diketahui menipu pihak FIF Group Cabang Kediri dengan modus kredit bertahap delapan iPhone ini menghadapi ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Ichwan Kabalmay, mengungkapkan kerugian perusahaan mencapai Rp161 juta. “Terdakwa mengambil iPhone secara bertahap, membuat perjanjian pinjaman, namun tidak membayar dan menjual iPhone tersebut,” ujar Ichwan di persidangan.

Hakim Ketua, Khairul, membuka peluang penyelesaian damai melalui plea bargain atau mediasi keadilan restoratif (MKR), namun meminta saksi korban hadir pada sidang berikutnya untuk memastikan sikapnya.

Tory sendiri membantah jumlah kerugian yang disebut jaksa, mengklaim nominalnya tidak sebesar yang didakwakan.

Fakta mengejutkan lain muncul dari Berita Acara Pemeriksaan: nama istri terdakwa dipinjam untuk pengajuan pembiayaan, dan ia tidak mengetahui tindak pidana yang dilakukan suaminya. Jaksa menegaskan unsur pidana hanya menjerat Mohammad Prima Tory.

Branch Manager FIF Group Kediri, Iqbal Majid, menegaskan perusahaan tidak akan menerima perdamaian. Menurutnya, kasus ini bisa menjadi efek jera bagi nasabah wanprestasi dan peringatan serius bagi calon kreditur lainnya.

Kuasa hukum FIF, Rosi Armitasari, menambahkan bahwa terdakwa adalah pelanggan lama sejak 2021, sehingga mendapat kepercayaan perusahaan. Namun sejak 2022, ia mengajukan kredit iPhone bertahap hingga akhirnya kasus ini berujung ke meja hijau.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan