KEDIRI – Pembunuhan keji dilakukan oleh ayah terhadap putri kandungnya, kini memasuki agenda tuntutan. Sidang dilakukan secara tertutup, terdakwa dihadirkan secara online pada Senin (19/02) di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Sidang yang beberapa kali sempat tertunda karena tuntutan belum keluar. Kali ini sudah bisa dibacakan dihadapan majelis hakim. Suprapto alias Totok dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Kabupaten Kediri, atas perbuatannya keji terhadap korban Ella.
“Bahwa Suprapto alias Totok dituntut penjara seumur hidup. Hal ini karena dia terbukti secara sengaja merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga,” jelas Aji Rahmadi, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri.
Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan. Pertama, terdakwa melakukan aksinya tergolong sadis. Kedua, terdakwa melakukan hal tersebut kepada anak kandungnya sendiri
“Hal yang memberatkan yakni terdakwa melalukan aksinya secara sadis, kemudian yang dibunuh adalah anaknya sendiri, perbuatan ini menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga dan korban, kemudian terdakwa selain membunuh dia juga memperkosa terlebih dahulu,” jelasnya
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Merdiko Utomo, mengaku menerima tuntutan yang dibacakan. Hal ini karena perbuatan Totok sudah terlewat keji
“Kami sebagai penasehat hukum menerima tuntutan yang dibacakan. Alasannya memang Totok ini sudah sangat keji dalam melakukan hal tersebut,” jelasnya setelah dikonfirmasi usai sidang
Namun, sebagai penasehat hukum yang dibayar oleh negara. Merdiko tak pantang menyerah dalam memberikan keringanan. Hal ini memang wajib dilakukan, meskipun nanti belum ada jaminan pasti apakah hakim akan mengabulkan poin poin yang meringankan terdakwa
“Untuk hal hal yang meringankan wajib disampaikan, dan itu nanti tinggal keputusan hakim. Hal hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukannya dan menyesali perbuatannya. Kemudian dia juga belum pernah dipidana, serta totok kooperatif saat memberikan keterangan ke majelis hakim,” jelas Merdiko
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki