KEDIRI – Melemahnya daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok mulai memberikan tekanan besar kepada pelaku usaha kecil. Sejumlah pemilik toko kelontong di Kota Kediri mengaku mengalami penurunan omzet drastis, bahkan mencapai 80 persen.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka peluang bagi meningkatnya peredaran rokok ilegal yang menawarkan harga lebih murah dibanding produk legal. Isu tersebut menjadi salah satu fokus dalam Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahun 2026 yang diselenggarakan Satpol PP Kota Kediri di Hotel Merdeka, Rabu (11/6).
Kegiatan tersebut diikuti para pemilik toko kelontong dari wilayah Kecamatan Kota. Mereka mendapatkan pemahaman terkait penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal serta regulasi cukai dari narasumber Kejaksaan Negeri Kediri dan Bea Cukai Kediri.
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menegaskan bahwa pemilik toko kelontong memiliki peran strategis dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Menurutnya, toko kelontong tidak hanya berfungsi sebagai tempat berjualan, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan masyarakat yang dibangun atas dasar kepercayaan.
“Ketika memilih hanya menjual barang legal, para pedagang turut menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus membantu menjaga keamanan Kota Kediri,” kata Vinanda.
Ia mengungkapkan, hingga 5 Juni 2026, aparat masih menemukan sebanyak 3.412 batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Kota Kediri. Peredarannya dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari penjualan oleh pedagang keliling, pemanfaatan platform digital, hingga rumah tinggal yang dijadikan lokasi transaksi.
Temuan tersebut mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan pengawasan di lapangan.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, mengatakan sosialisasi kali ini difokuskan kepada pemilik toko kelontong di kawasan Pakelan dan Dandangan karena kelompok tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal.
Selain sosialisasi, Satpol PP juga rutin melakukan operasi berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pemantauan petugas.
Paulus menilai kondisi ekonomi yang sedang terjadi perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, saat daya beli masyarakat melemah, konsumen cenderung mencari produk dengan harga lebih murah, termasuk berpotensi beralih ke rokok ilegal.
“Masyarakat mungkin mencari alternatif yang lebih murah. Situasi ini bisa menjadi pasar potensial bagi peredaran rokok ilegal sehingga harus diwaspadai bersama,” ujarnya.
Dampak perlambatan ekonomi turut dirasakan para pedagang. Sidqi, pemilik toko kelontong di kawasan Dandangan, mengaku penjualan berbagai kebutuhan, termasuk rokok legal, mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.
Meski pernah mendapat tawaran untuk menjual rokok ilegal, ia memilih menolak karena keuntungan yang diperoleh dinilai tidak sebanding dengan risiko hukum yang harus ditanggung.
“Keuntungannya tidak besar, tetapi risikonya sangat berat,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan Yolanda, pemilik toko kelontong di Jalan Dhoho. Ia mengungkapkan jumlah pelanggan yang datang ke tokonya terus berkurang seiring menurunnya daya beli masyarakat dan naiknya harga kebutuhan pokok.
Menurut Yolanda, kondisi tersebut menyebabkan omzet usahanya turun hingga sekitar 80 persen.
“Penurunan omzet bisa sampai 80 persen. Dalam kondisi seperti sekarang, pedagang kecil yang paling merasakan dampaknya,” ujarnya.
Di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi pelaku usaha kecil, pemerintah dan aparat penegak hukum terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat sekaligus mendukung penerimaan negara dari sektor cukai.



