KEDIRI – Kejaksaan memiliki peran sebagai aparat penegak hukum dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama dalam fungsi korektif dan represif ketika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, termasuk dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran. Sementara itu, aspek teknis pelaksanaan program bukan merupakan ranah kewenangan kejaksaan.
Atas dasar itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ratu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Kediri, kemarin. Kedatangan tersebut bertujuan untuk memastikan program nasional yang bersumber dari anggaran negara benar-benar berjalan sesuai sasaran dan tidak disalahgunakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, disebutkan bahwa tidak seluruh kelompok penerima manfaat telah sepenuhnya memperoleh program tersebut. Kelompok yang dimaksud meliputi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita yang termasuk dalam kategori rentan stunting.
Sorotan juga diarahkan pada keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut berada di bawah naungan yayasan tertentu. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya potensi kepentingan kelompok tertentu dalam pengelolaan program di lapangan.
Usai pertemuan dengan perwakilan LSM Ratu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Kasi Intel, Wibisana Anwar, menyampaikan bahwa seluruh laporan yang masuk masih akan ditelaah terlebih dahulu sebelum diambil langkah lebih lanjut.
“Masih kami laporkan dulu ke pimpinan, kemudian kami telaah,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Menanggapi pertanyaan terkait laporan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program MBG yang sudah berjalan serta sejumlah insiden yang terjadi di lapangan, pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses kajian masih berlangsung.
“Masih kita telaah dulu, belum bisa disampaikan sekarang,” tambahnya.
Terkait instruksi Jaksa Agung mengenai penguatan fungsi pengawasan dan penindakan, pihak kejaksaan menyebut bahwa seluruh kebijakan tetap menunggu arahan dan hasil telaah internal.
Sementara itu, laporan dari LSM Ratu disebut masih akan dilengkapi dalam bentuk tertulis sebelum diproses lebih lanjut oleh kejaksaan.
Di sisi lain, sejumlah catatan seperti distribusi dan logistik, kualitas menu, aspek keamanan pangan, respons penerima manfaat, serta koordinasi lintas sektor disebut menjadi poin penting dalam menilai efektivitas pelaksanaan program MBG di daerah tersebut.



