KEDIRI – Program Pemberdayaan Msyarakat (Prodamas) mendapatkan sorotan dari LSM Saroja terkait indikasi terdapat perbuatan melawan hukum. Bahwa secara aturan, pemberian bantuan sosial, termasuk di dalamnya Prodamas dengan sumber anggaran yang sama APBD Kota Kediri. Terdapat aturan yang tidak boleh dilanggar. “Kami telah ajukan surat audensi kepada Bapak Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar,” jelas Ketua Dewan Pengawas LSM Saroja, Suprio dikonfirmasi kemarin.
Surat tersebut telah dikirimkan pada Senin dan diharapkan segera mendapatkan respon positif dari Wali Kota Kediri telah menjabat dua periode ini. “Kami butuh penjelasan, bahkan bila kemudian pihak wali kota mengajak sejumlah guru besar dan pakar hukum, saya pribadi siap menghadapi. Ini demi meluruskan permasalahan, karena adanya indikasi perbuatan melawan hukum,” terangnya.
Logo Baru Prodamas Plus

Bahkan, Suprio mengancam bila ternyata penjelasan tersebut tidak dasar hukum yang jelas, dirinya menyatakan siap mengajukan gugatan atas program merupakan janji politik Abdullah Abu Bakar. “Banyak hal bisa dikupas, bukan hanya masalah bansos. Mulai tenaga pendamping hingga kewenangan ketua RT dibatasi serta permasalahan lainnya. Kami telah menyiapkan sejumlah data pendukung saat audensi nanti bila benar terjadi,” tegasnya.
Saat didesak apa dasar mengajukan audensi tersebut, rupanya dia usai bertemu dan berkonsultasi dengan sejumlah pejabat tinggi di Kejaksaan Agung RI. “Kami telah bertemu dan bahkan pihak Kejaksaan Agung memberikan petunjuk. Makanya kami dari Saroja, akan menindaklanjuti sesuai hasil konsultasi kami,” imbuhnya.
Terkait wacana LSM Saroja berniat membongkar Prodamas, Kasi Intelejen Kejari Kota Kediri, Harry Rahmad menyampaikan bahwa Prodamas tersebut masuk dalam pengawasan Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Datun). “Tapi kalau seandainya, memang ada perbuatan melawan hukum akan kita proses juga,” jelas Kasi Intelejen.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki