KEDIRI – Kasus pemalsuaan sertifikat akhirnya secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Suwanto, warga RT. 03 RW. 06 Desa Pagung Kecamatan Semen selaku pemilik hak, menunjuk Supani dan Mukhamad Yunanto sebagai kuasanya atas perkara ini.
Sesuai isi surat laporan resmi ke Korps Adhyaksa ini, bahwa Suwanto merupakan yang berhak atas tanah warisan dari keluarganya. Namun faktanya justru dikuasai Amin Candra merupakan saudara tirinya.
“Bahwa klien kami tidak merasa melakukan transaksi jual beli selama ini. Bahkan pada masa itu, saya menjabat kepala desa,” terang Supani selaku kuasa hukum, Kamis (13/06).
Hal ini juga ditegaskan Mukhamad Yunanto, Ketua LSM GAP Kota Kediri juga turut mendapatkan kuasa. Dia pun mengaku prihatin atas permasalahan dialami Suwanto hingga berlarut-larut muncul proses pidana kini ditangani Polsek Semen Polres Kediri Kota.
“Kami akan tegak lurus mengawal kasus ini. Saya berharap kepada Kejaksaan para pihak untuk dipanggil dimintai klarifikasi baik saudara Amin Candra maupun Supriyadi selaku Kepala Desa Pagung,” tegas Mukhamad Yunanto
Namun pernyataan berbeda disampaikan Supriyadi selaku Kades Pagung saat dikonfirmasi di rumahnya, Senin lalu. Dia menegaskan telah memiliki sejumlah bukti, bahwa telah terbit Akte Jual Beli atas tanah milik Suwanto kepada Amin Candra.
“Kami ada datanya di balai desa. Waktu itu milik Sukani tanahnya sudah di jual ke Amin Candra. Amin Candra ini anak dari beda bapak. Dijualnya kapan saya lupa tapi kami ada datanya. Nah yang punya Suwanto ini juga sudah dijual ke Amin Candra tahun 2003. Yang membuatkan Akte Jual Beli, Supani dulu menjabat sebagai kepala desa,” jelas Supriyadi.
Supriyadi pun membenarkan jika tanah tersebut telah berganti kepemilikan setelah diterbitkan sertifikat atas nama Amin Candra.
“PTSL 2020 itu terbitnya atas nama Amin Candra, Sukani dan Suwanto diam – diam saja. Tapi pada saat dijual sekitar 2023, saya agak lupa, itu baru gegeran. Bahkan pembeli mau menempati, mau slametan malah dianiaya Suwanto. Mereka seolah – olah menyalahkan desa mengapa berani menerbitkan sertifikat. Tapi dasarnya ada semua, tapi mereka tidak mau tahu,” jelas Kades Pagung.
Supriyadi mempersilahkan jika ternyata permasalahan ini dibawa ke ranah hukum atas kasus pemalsuan sertifikat tanah. Bahkan Kades Pagung menegaskan, memiliki data dilengkapi stempel ditulis pada kertas yang diketik.
Atas pernyataan Kades Pagung inilah, akhirnya Suwanto bersama dua kuasa hukumnya membawa kasus ini ke Kejaksaan. “Saya yakin atas kinerja Kejaksaan, profesional dan tidak tebak pilih atas perkara ini. Jika memang Kades Pagung menyatakan begitu, kita buktikan di pengadilan tipikor,” tegas Ketua LSM GAP.
editor : Nanang Priyo Basuki