KEDIRI – Srie Mulyanti Hartini, warga Desa Jambean Kecamatan Kras melayangkan surat laporan terkait pengurusan sertifikat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Dirinya mengajukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2018 silam.
Dimana hingga sekarang sertifikat yang diharapkan diduga tak kunjung diselesaikan. Padahal, saat dikonfirmasi dirinya telah menyerahkan sejumlah uang kepada Ketua PTSL ditunjuk pemerintah desa, dengan dalih jasa pengurusan.
“Jadi saya mengurus 7 bidang tanah itu dan semuanya sudah selesai, tapi yang punya saya belum selesai. Padahal saya sudah membayar 1,3 juta pada tahun 2018 dulu. Dan sampai sekarang sertifikat itu belum jelas apakah sudah jadi apa belum,” ujarnya
Dia pun mengaku mendapatkan penjelasan bahwa aturan ditentukan pemerintah desa, jika tanah di bawah luas 50 ru dikenakan biaya Rp. 1 juta. Kemudian bila luasnya lebih, maka pihak panitia akan melakukan perhitungan.
“Itu sudah saya bayarkan semua. Namun untuk rincian uangnya digunakan untuk apa tidak ditunjukkan,” jelasnya
Menanggapi laporan tersebut, Kasi intel Kejari, Iwan Nuzuardhi akan segera memproses laporan ini. “Jika sudah diserahkan ke bagian PTSP, kami akan segera melakukan proses laporan tersebut,” ujarnya
Pihak Badan Pertanahan Negeri (BPN) Kabupaten Kediri melalui Suharno selaku kepala kantor. Saat dikonfirmasi akan melakukan pengecekan terkait data pengajuan sertifikat.
“Kami akan lakukan pengecekan termasuk dengan data yang telah kami terima,” terangnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki