KEDIRI – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (07/03) memutus Suprapto alias Totok, menjalani hukuman di dalam penjara selama seumur hidup. Setelah dengan tega memperkosa dan membunuh anak kandungnya Desy Lailatul Khoiriyah. Anak semata wayang ini ditemukan terbungkus karung di are persawahan Desa Bulu Pasar Kecamatan Pagu
Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dwiantoro, dibacakan bahwa perbuatan dilakukan terdakwa sangat keji. Totok terbukti secara sah dan menyakinkan, melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. “Perbuatan Totok ini sangat keji, apalagi yang dibunuh adalah anak kandungnya sendiri,” jelas Aji Rahmadi, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri.
Terdakwa mengikuti jalannya putusan online, disampaikan majelis hakim diberi waktu 7 hari untuk menyampaikan pendapatnya. Penasehat hukum terdakwa, Merdiko Utomo menyampaikan minta waktu menyampaikan kepada terdakwa.
“Saya belum menemukan, apa yang saya persiapkan untuk banding. Mengingat unsur-unsur dalam putusan tersebut sudah sesuai apa yang diperbuat oleh terdakwa. Tetapi, nanti saya akan berbicara kepada rekan- rekan, apa bahan yang bisa dibuat banding,” jelas penasehat hukum terdakwa.
Meski demikian, Merdiko Utama saat dikonfirmasi menyampaikan menerima putusan tersebut. “Selanjutnya saya menunggu dari terdakwa atas putusan tersebut,” jelas Merdiko
Pihak JPU menyampaikan terima kasih atas putusan disampaikan majelis hakim. Disampaikan Aji Rahmadi, jika kemudian pihak terdakwa mengajukan banding, maka pihaknya juga siap bakal mengajukan banding pula.
“Cuma kami menunggu sikap apakah terdakwa banding atau tidak, kalau mereka banding kita akan banding juga,” tegas Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki