KEDIRI – Dalam sidang pembunuhan di Lapangan Volley Dusun Bolorejo Desa Tiru Lor Kecamatan Gurah, digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan agenda pembacaan putusan. Ketua Majelis Hakim, Muh. Fahmi Hary Nugroho menjatuhkan 7 tahun penjara kepada NAP. Selanjutnya ditempatkan di LPKA Blitar dan diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan. Atas putusan ini, Taufik Dwi Kusuma, SH selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
baca : https://kediritangguh.co/inilah-kisah-pacaran-anak-jaman-now-jamu-dicampur-potas-modus-bunuh-kekasih-karena-hamil/
Disampaikan dalam persidangan, berdasarkan hasil visum di dalam tubuh QAK (14) warga desa setempat. Ditemukan adanya sianida mengakibatkan dia kekurangan oksigen. Sebelum dihubungi oleh terdakwa, korban mengaku hamil kemudian diberi minuman dikatakan adalah jamu
“NAP mengaku dalam persidangan telah melakukan hubungan badan di pinggir sungai sebanyak dua kali dengan korban. Saat dihubungi korban jika dirinya hamil, terdakwa kemudian membeli potas yang dicampurkan ke dalam jamu dibungkus plastik,” ungkap majelis hakim dalam persidangan.
‘Wes pokok e omben en ben wetengmu gak ketok gede’. Tidak sampai dihabiskan, korban merasakan pusing kemudian duduk jongkok. Lalu terdakwa mengambil sisa minuman terbungkus plastik kemudian di buang ke kebun belakang lapangan sekolah.
Bahwa tidak ditemukan adanya kekerasan dan membuat korban meninggal adanya kandungan sianida. “Yang memberatkan, melakukan persetubuhan sebelum melakukan pembunuhan kemudian menimbulkan kehilangan nyawa dan meresahkan masyarakat. Yang meringankan, terdakwa masih sekolah dan menyesali perbuatannya