KEDIRI – Unit Resmob Polres Kediri berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, terjadi di Halaman Masjid Baitul Mutaqin Dusun Surowono Desa Canggu Kecamatan Badas. Akhirnya, setelah melalui proses penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi. Pelaku M. Abdul Ghofar, warga Jl. KH. Hasan Gang Hijrah RT 02 RW 03 Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo berhasil dibekuk.
Justru yang menarik, bukan hanya mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat milik Mohammad Wafaid Asad, warga setempat. Namun turut diamankan beberapa barang diduga hasil tindak curanmor di wilayah hukum Polres Kediri.
“Pelaku bersama barang bukti telah kami amankan dan kasus ini akan kami kembangkan atas temukan sejumlah barang. Diduga hasil tindak pidana curanmor di wilayah hukum kami,” terang Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Jumat (03/05).
Kejadian ini berawal saat korban bersama beberapa temannya sedang tidur di teras masjid. Sementara sepeda motornya diparkir sekitar 10 meter dari lokasi dia berada. Kejadian berlangsung pada Senin, 29 April 2024 sekira pukul 03.00 wib dini hari ini.
Korban sempat terbangun dan melihat seorang lak-laki tidak dikenal berperawakan tinggi besar dan memakai jaket hitam telah melarikan sepeda motornya ke arah selatan. Korban bersama teman lainnya berusaha mengejar.
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk tidak jauh dari tempat tinggal, dengan didukung Unit Resmob Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
“Terhadap pelaku kami jerat Pasal 362 KUHP, atas kerugiaan diderita korban mencapai 15 juta rupiah,” imbuh Kapolres Kediri.
editor : Nanang Priyo Basuki