KEDIRI – Melalui aduan diterima redaksi kediritangguh.co, kemudian diteruskan ke sejumlah instansi terkait dan DPRD Kota Kediri. Dalam video terlihat, sejumlah pedagang terlihat berjualan sebelum waktu telah disepakati mulai pukul 20.30 wib. Beberapa pedagang pada Selasa (15/04) malam berjualan dan ini telah berlangsung lebih dari seminggu.
Beberapa dari mereka mengaku, membenarkan telah terjadi kesepakatan pembatasan jam operasional. Namun, mereka berdalih nekat melanggar kesepakatan karena dagangannya sepi pembeli.
Berawal dari aduan ke Pemerintah Kota Kediri dari sejumlah pemilik toko, kemudian digelar pertemuan antara perwakilan paguyuban PKL Jalan Dhoho dan pemerintah kota. Meski telah terjadi kesepakatan, namun tidak sesuai fakta di lapangan.
“Kalau ditarik benang merahnya, masalah sebenarnya itu hanya antara tiga PKL dengan tiga toko. Tapi kenapa yang terkena dampaknya kita semua? Padahal saya sendiri jualan di depan toko yang enggak ada masalah, pemilik tokonya mengizinkan,” ucap Tanto, salah satu pedagang nasi campur dan es
Ia merasa aturan ini berdampak ke PKL lainnya, sebelumnya telah menjalin hubungan baik dengan para pemilik toko. Hal senada juga diungkapkan Sulastri, pedagang nasi pecel mengaku telah turun temurun berjualan di jalan protokol Kota Kediri.
“Kami sudah tahu aturannya, bukanya jam 20.30 wib. Tapi gimana ya Mas, kita ini masak dari sore, kalau disuruh nunggu segitu lama, makanannya bisa basi. Kalau basi, kami rugi,” ungkapnya.
Menurut Sulastri, selama puluhan tahun berjualan, dirinya tak pernah mengalami ketegangan dengan aparat atau pihak toko. Namun situasi berubah sejak Januari lalu, ketika aturan baru diterapkan akibat konflik yang disebutnya hanya melibatkan segelintir pedagang dan toko.
“Tadi sore Satpol PP datang, kami sempat adu argumen. Tapi ya gimana, bahan sudah mateng, pelanggan juga datangnya sore. Kalau dilarang jualan jam segitu, kami tidak bisa dapat penghasilan seperti biasa,” tambahnya.
Atas aturan terjadinya pelanggaran dilakukan para PKL, sejumlah anggota anggota DPRD Kota Kediri saat dikonfirmasi meminta ketegasan tim telah dibentuk bahkan hingga didirikan posko di Jalan Dhoho.
“Bagaimana itu Disperindag dan Satpol PP kerjanya? Nanti kami sidak untuk melihat kinerja mereka di lapangan. Namanya berjualan harus ada aturannya,” tegas Sudjono Teguh Widjaja, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri.
jurnalis : Muhamad Dastian Yusuf - Nanang Priyo Basuki